Tersangka Yoga Saputra saat diamankan tim Opsnal Polres Pagaralam |
PAGARALAM, SP - Yoga Saputra (23) warga Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Pagaralam guna mempertanggungjawabkan aksi jahatnya, mencuri motor Scoopy di kawasan perkebunan teh PTPN beberapa waktu lalu.
Setelah Team Opsnal Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan perkebunan teh PTPN VII Kelurahan Gunung Dempo, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Yoga Saputra diketahui menggasak sepeda motor milik warga yang berada di perkebunan teh PTPN VII Kelurahan Gunung Dempo, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam pada Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi, SH didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH,Kamis (19/01) mengatakan, penangkapan pelaku berawal Team Opsnal mendapatkan informasi dari keluarga korban jika sepeda motor Honda Scopy tersebut berada di dusun Muara Semah, Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Berbekal informasi tersebut, Team Opsnal dan Unit Pidum Polres Pagaralam di bawah pimpinan Ipda Rendy Lawizky Pelawi, STrK menuju ke Dusun Muara Semah dan berkoordinasi dengan Kapolsek Muara Pinang.
Setelah itu Unit Pidum dan gabungan Polsek Muara Pinang melakukan penyelidikan dan didapati nama tersangka.
Setelah data dianggap A1, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Yoga Saputra dan menyita barang bukti sepeda motor Honda Scopy di pinggir jalan Dusun Muara Semah.
Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pagaralam guna penyelidikan lebih lanjut.
Ditambahkan Mursal Mahdi Scoopy nopol BG.3676 WI digasak oleh pelaku saat sedang asyik berfoto bersama temannya di kawasan perkebunan teh Gunung Dempo."modus memanfaatkan kelengahan korban yang sedang asik berfoto,motor korban yang terparkir langsung digasak pelaku. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun."tutupnya. (Rep)