Gedung Kejaksaan Negeri Lahat |
PALEMBANG, SP - Buntut dari tuntutan pidana selama 7 bulan penjara, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengambil tindakan dengan menonaktifkan Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat yang menangani perkara kasus pemerkosaan anak di bawa umur.
"Berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan, ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," ujar Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis," Senin (9/1/2023).
Dijelaskannya, atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum merekomendasikan agar terhadap hasil eksaminasi khusus diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.
"Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan," terangnya.
Ketut Sumedana melanjutkan, pada hari ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding.
"Demikian rilis ini disampaikan kepada media dan masyarakat, dan diharapkan untuk tidak lagi menjadi polemik di masyarakat," pungkasnya. (Ariel)