PALEMBANG, SP - Warga Palembang telah berpartisipasi dalam upaya pembangunan Kota Palembang dengan bukti taatnya melakukan pembayaran pajak.
Terbukti dengan Pemerintah Kota Palembang berhasil menghimpun Rp1,170 triliun dari 11 jenis pajak daerah yang menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan, target PAD dari pajak daerah 2022 Rp1,080 triliun.
"Berhasil kita himpun sampai 28 Desember 108,29 persen atau Rp1,170 triliun," katanya, Kamis (29/12/2022).
Herly mengatakan, dengan kerja keras bersama Tim BPPD target yang cukup besar ini mampu tercapai sesuai target yang sudah di tentukan
"Kami selalu optimis bahwa target PAD Palembang tahun ini bisa tercapai," katanya.
Dari 11 item pajak yang dikelola BPPD kota Palembang sampai dengan update yang dikeluarkan yang sudah mencapai 100 persen ada 7 item.
Pajak restoran dengan capaian 104,97 persen, pajak hiburan 108, 32 persen, pajak parkir 101, 97 persen, pajak air tanah 107,67 persen, pajak sarang burung walet 100, 43 persen.
Selanjutnya pajak mineral bukan logam dan batuan 108,12 persen, dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 137,96 persen.
Untuk item pajak lainnya, juga sudah di angka rata-rata di atas 80 sampai 90 persen.
Seperti pajak hotel 95, 08 persen, pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) 98,70 persen, pajak bumi dan bangunan (PBB) 98,85 persen.
Pajak di atas angka 80 persen ada pajak reklame 89,31 persen, pajak penerangan dihasilkan sendiri (PLN) 98,70 persen.
"Kedepan kami berharap mampu mencapai target pad yang sudah di tentukan," katanya.
Sebelumnya, Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, baiknya capaian pajak daerah di tahun 2022 akan di ikuti dengan kenaikan target penerimaan pajak di tahun 2023.
"Tahun depan target penerimaan kita naik jadi Rp1,2 triliun. Naik dari tahun ini yang Rp1,080 triliun," katanya. (Ara)