LAHAT, SP - Tim Macan Kumbang Polres Lahat berhasil menangkap pelaku pencurian handphone Dawan Ansori (26) warga Banu Ayu, Kecamatan Kikim Selatan, di Jalan Letnan Marzuki Kelurahan Talang Jawa Selatan, Rabu (20/12/2022).
Penangkapan pelaku tersebut, berdasarkan laporan dua orang korban atas nama Delly Agustina Putri (22) dan Chisy Pertama Wulandari (23) ke Polres Lahat.
Keduanya melaporkan Dino Daptar Pencarian Orang (DPO) diduga mencuri 1 (satu) unit Handphone Merk VivoV/11 Pro warna biru keunguan dengan No IME11 : 865301047674813 dan No IMEI2 di bok motor korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000.
Dan tersangka Dawan diduga mencuri1 (satu) unit Handphone iPhone 6S warna Silver dengan No IMEI: 355432079335218 di kotak bok motor milik korban mengalami kerugian sebesar R.3.000.000.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasubsi Penmas humas Polres lahat Aiptu Lismono,SH membenarkan Pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 sekira jam 18.45 WIB bertempat di Jalan Letnan Marzuki Kelurahan Talang jawa Selatan Kecamatan Lahat.
"Mendapat informasi bahwa adanya pelaku pencurian kemudian Tim Macan Kumbang Polres Lahat berhasil mengamankan pelaku Dawan Ansori di Jalan Letnan Marzuki Kelurahan Talang jtawa Selatan Kecamatan Lahat. Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Lahat untuk di mintai keterangan."jelasnya.
Barang bukti yang diamankan satu buah kotak HP merk iphone 6S warna gold dengan serial F18QTDSCGRY7 imei : 355432079335218 dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah hitam No.Pol BG 6365 R.
Tersangka Dawan Ansori, dikenai Pasal 363 KUHPIdana jo 64 KHUP. (Dharmawan)