Personil Polres Pagaralam saat mengikuti Psikotes di Aulau Wirasaya 96 |
PAGARALAM, SP - Penggunaan senjata api oleh anggota Polri tidaklah sembarangan, dan pemegang senpi harus lulus test yang biasa disebut psikotest. Baik yang baru maupun lama pemegang senpi wajib mengikuti test ini, yang setiap tahunnya diperbarui.
Berkaitan dengan itu, para pemegang sejata api jajaran Polres Pagaralam Polda Sumsel mengikuti tes psikologi. Rabu (14/12/2022) bertempat di Aula Wirasatya 96, ujian senpi diikuti 137 peserta baik bintara juga perwira.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kabag SDM AKP Hendra Gunawan SH mengatakan, jika tes psikologi ini diikuti pemegang yang izinnya akan berakhir atau yang baru.
“Sebagai bentuk pengawasan psikologi personel, khususnya pemegang senpi,” katanya.
Agar, senjata api bisa digunakan sebagaimana mestinya oleh anggota dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Polri.
Pada kesempatan tersebut, penguji dari Polda Sumsel yang dipimpin langsung Karo Psikologi Kompol Sumaryono.
Dalam test psikologi tersebut, mereka diwajibkan mengikuti 3 test. Yaitu psikotes tertulis, dan syarat untuk lulus dalam ujian psikologi lembar monitoring prilaku peserta,mengisi e-mental, lembar rekomendasi dari Kapolres Pagaralam.
"Psikotes senpi ini rutin setiap tahunnya. Sebab, ada pemegang senpi habis izinnya dan diwajibkan untuk dilakukan perpanjangan,” imbuhnya seraya mengatakan jika peserta tak lulus maka tak layak pegang senpi.tak lukus psikotes senjata ditarik dan jangan harap pakai senpi ,tutupnya. (Rep)