LAHAT, SP - Tersangka M Putra (20) warga Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lahat Polda Sumsel, Senin (19/12/2022).
Ditangkapnya tersangka atas laporan keluarga korban karena dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur warga Desa Pagar Negara kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto. SIK melalui Bidang Humas Polres lahat, dalam Press Release bawa telah ungkap kasus Persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur dengan menggunakan bujuk rayu disertai kekerasan.
Berawal pada hari Selasa (13/12) Korban seperti biasanya menutup Conternya pada pukul 23.00 Wib, diwaktu bersamaan datang Tersangka mengajak Korban untuk makan di pasar,selanjutnya korban di ajak Tersangka ke tempat tinggalnya sambil mengobrol di dalam kamar tidur.
Tersangka merayu korban untuk berhubungan badan, mendapat penolakan dari korban lalu Tersangka mengambil sebilah Pisau dan mengancam korban, sambil membekap korban dengan menggunakan satu buah bantal, akhirnya upaya Tersangka membuahkan hasil untuk menyetubuhi korban.
Setelah kejadian di hari itu Tersangka kembali melakukan aksinya dengan modus menggunakan bujuk rayu akan bertanggung jawab atas Perbuatannya sehingga Korban dapat diperdaya, pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekira jam 08.00 Wib bertempat di rumah korban, saksi (Okt) menanyakan kepada korban karena melihat luka memar yang tampak diwajah Korban, korban akhirnya menceritakan pada Saksi bahwa Ia dianiaya dan dibawah Ancaman dirinya disetubuhi Tersangka dengan Paksa
Mendengar kejadian yang telah dialami Korban akhirnya Saksi bersama Keluarga Korban melaporkan kejadian yang dialami korban ke Pihak Kepolisian Polres Lahat, tidak membutuhkan waktu lama sekira pukul 17.10 Wib Tersangka dapat diamankan oleh Unit PPA Polres Lahat, proses Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lahat, selain tersangka juga mengamankan satu lembar baju lengan pendek warna coklat putih motif bunga , satu lembar celana panjang warna ungu, satu bilah pisau panjang 25 cm bergagang kayu dan bersarung kayu dan satu buah bantal warna hijau sebagai Barang Bukti untuk di proses Hukum.
Dihadapan Penyidik Tersangka mengakui perbuatannya, Tindakan yang dilakukan dikenakan KUH pidana sesuai dengan rumusan Pasal 6 Huruf C Undang – undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 81 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak. (Dharmawan)