Notification

×

Tag Terpopuler

Penyelengara Pemilu Dilarang Rangkap Jabatan

Saturday, December 10, 2022 | Saturday, December 10, 2022 WIB Last Updated 2022-12-10T09:05:50Z



LAHAT, SP - Penyelenggara pemilu mulai dari tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten-Kota sampai dengan Ad hoc dikarang rangkap jabatan. Hal itu dikarenakan penyelenggara harus fokus pada tugas dan wewenangnya untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.


Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Andra Juarsyah melalui komisioner Paigal Firdaus.


"Oleh karena itu, penyelenggara pemilu dilarang untuk rangkap jabatan. Mulai dari penyelenggara di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, sampai dengan ad hoc. Sehingga bisa fokus melayani masyarakat dan pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu penyelenggara pemilu tidak dibenarkan untuk rangkap jabatan,” tegas Paigal.


Dikatakannya, dengan penyelenggara pemilu yang fokus dan bekerja penuh waktu, pemilu yang berintegritas akan lebih mudah diwujudkan mengingat penyelenggara tidak memiliki konflik kepentingan dalam menyelenggarakan semua tahapan Pemilu.


"Larangan rangkap jabatan ini untuk menjaga integritas penyelenggara. Jangan sampai terpengaruh oleh pekerjaan lainnya dan mengganggu netralitas dia sebagai penyelenggara pemilu," ujarnya.


Berdasarkan data yang di himpun larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu sendiri diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bagi jajaran KPU dan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu bagi jajaran Bawaslu. (Dharmawan)



×
Berita Terbaru Update