![]() |
Tiga saksi dihadirkan dalam sidang pembuktian perkara yang menjerat terdakwa Sukri mantan Kepala Desa Tampang Baru di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 233.666.308 tahun anggaran 2014 yang menjerat terdakwa Sukri alias Anang mantan Kepala Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (19/12/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba menghadirkan tiga saksi Tjik Oni selaku Bendahara Dana Desa, Muhajidin Ketua Tim Penanggung Jawab Kegiatan (TPK) dan Ruswanto.
Dalam keterangannya, saksi Tjik Oni selaku bendahara dana desa pada saat itu, menjelaskan bahwa pencairan dana desa digunakan untuk kegiatan fisik membangun halaman kantor Desa Tampang Baru, pembangunan pagar makam, gedung PAUD dan sumur galian.
Namun dikatakannya, bangunan PAUD tidak selesai sehingga Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahap I tidak ada atau tidak dibuat dan untuk pencairan tahap II sudah dicairkan.
Mendengar jawaban saksi tersebut, lantas majelis hakim mempertegas soal SPJ tahap I dan II yang mekanisme pencairannya dinilai tidak jelas.
"Saudara saksi SPJ tahap I tidak ada, tapi bagaimana bisa SPJ tahap II bisa keluar?," tanya hakim.
"SPJ tahap I tidak dibuat karena pekerjaan tidak selesai, akan tetapi pencairan tahap II sudah ditarik dari Bank oleh Rizki Romadhon dan Sukri yang mulia," jawab saksi
Seusai sidang Ahamad Ghazali kuasa hukum terdakwa Sukri menjelaskan, bahwa yang menjadi alat bukti dakwaan penuntut umum adalah SPJ pengeluaran dana desa tahun 2014.
"Kami menilai keterangan saksi bendahara dana desa tadi janggal. Karena yang kami gali dari keterangan saksi bahwa pengeluaran anggaran dalam seluruh kegiatan itu tidak ada berita acara dan kwitansinya. Padahal SPJ itu menjadi alat bukti dakwaan penuntut umum," ujar Ghazali.
Dalam perkara ini lanjut Ghazali, pihaknya meminta agar peran dari bendahara dana desa dan ketua TPK agar didalami.
"Klien kami dijadikan terdakwa dalam perkara ini, akan tetapi kenapa penuntut umum tidak melibatkan bendahara dana desa dan ketua TPK, ini kan menjadi pertanyaan. Jadi kami meminta peran dari bendahara dana desa dan ketua TPK didalami agar perkara ini menjadi terang benderang," ujarnya.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Sukri didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.233.666.308,08,- (dua ratus tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan rupah delapan sen) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.233.666.308,08,- (dua ratus tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan rupah delapan sen), sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Belanja Langsung Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014. (Ariel)