Notification

×

Tag Terpopuler

Kepala BPKAD Sumsel Diklarifikasi Soal Penyertaan Modal Rancang Bangun Hotel Swarna Dwipa

Tuesday, December 20, 2022 | Tuesday, December 20, 2022 WIB Last Updated 2022-12-20T12:54:05Z

Kepala BPKAD Sumsel Ahmad Muhkils dihadirkan dalam persidangan perkara Rancang Bangun Hotel Swarna di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Sumsel Ahmad Muhklis, kembali dihadirkan dipersidangan dalam perkara proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi pada Perusahaan Daerah htotel Swarna Dwipa tahun 2017 di Pengadilan Tipikor Palembang, (20/12/2022).


Ahmad Muhklis kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, untuk diklarifikasi terkait penyertaan modal dari BPKAD kepada Hotel Swarna Dwipa yang menjerat dua terdakwa Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia.


Selain Ahmad Mukhlis, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan saksi Ahli Ir Suhaery dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel.


Dalam keterangannya Ahmad Muhklis saat ditanya hakim terkait pencairan anggaran untuk penyertaan modal proyek rancang bangun Hotel Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi pada Perusahaan Daerah htotel Swarna Dwipa tahun 2017.


"Saudara saksi ada tidak pencairan anggaran dari BPKAD untuk Hotel Swarna Dwipa," tanya hakim.


"Ada yang mulia sebesar Rp 20 milyar untuk penyertaan modal, namun sebelum dicairkan itu dibahas oleh Banggar DPRD. BUMD adalah perusahaan milik daerah yang menjadi satu kesatuan sesuai peraturan daerah dapat penyertaan modal," jelas Muhklis.


Kemudian hakim mempertegas ke saksi Muhkils terkait apakah boleh Hotel Swarna Dwipa selaku BUMD menggunakan dana operasional perusahaan untuk pembangunan proyek tersebut.


"Sepengetahuan saksi, pada saat pengajuan bantuan penyertaan modal, apakah boleh Swarna Dwipa menggunakan dana operasional sendiri," tanya hakim lagi.


"Tidak boleh yang mulia," jawab Muhklis.


Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 milyar.


Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 %, hinggga mengakibatkan kerugian keuangan negera sebesar Rp 3,6 miliar. (Ariel)



×
Berita Terbaru Update