Notification

×

Tag Terpopuler

Kasasi Mukti Sulaiman, Ahmad Nasuhi dan Penuntut Umum Ditolak Mahkamah Agung

Thursday, December 22, 2022 | Thursday, December 22, 2022 WIB Last Updated 2022-12-22T11:40:03Z

Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu (Foto : Dok Sumsel Pers)

PALEMBANG, SP - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Terdakwa I .H.Mukti Sulaiman, S.H.,M.Hum dan Terdakwa II.Drs.H.Ahmad Nasuhi,S.H.,M.M yang terjerat dalam perkara Masjid Sriwijaya dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang.


Dalam relass pemberitahuan putusan kasasi, Nomor Putusan Kasasi 4957 K /PID.SUS/2022, majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Desneyeti, M,SH.,M.H dalam amar putusannya menyatakan sebagai berikut:


"Mengadili, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi I /Terdakwa I .H.Mukti Sulaiman,S.H.,M.Hum dan Terdakwa II.Drs.H.Ahamad Nasuhi, S.H.,M.M. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II /Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang tersebut. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara pada  tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp.2.500.00," bunyi amar putusan majelis hakim Mahkamah Agung seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/12/2022).


Juru bicara PN Palembang, H. Sahlan Efendi SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima putusan kasasi tersebut dari Mahkamah Agung.


"Iya benar, kami telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung atas nama terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, amar putusannya sudah tertuang di laman SIPP PN Palembang," jelas Sahlan," Kamis (22/12/2022).


Diketahui dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.


Mukti Sulaiman dijatuhi hukuman pidana selama 7 tahun penjara, sementara Ahmad Nasuhi dijatuhi pidana selama 8 tahun penjara.


Keduanya juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4 bulan.


Dalam amar putusan majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang. (Ariel)



×
Berita Terbaru Update