Redho Junaidi SH MH tim kuasa hukum Ahmad Nasuhi (Foto : Dok Sumsel Pers) |
PALEMBANG, SP - Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi serta penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Palembang, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Menanggapi putusan kasasi tersebut, Ahmad Nasuhi melalui kuasa hukumnya Redho Junaidi SH MH, mengatakan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjerat kliennya.
Redho Junaidi mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima salinan lengkap putusan kasasi dan belum mengetahui apa pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung sehingga kasasi kliennya ditolak.
"Kami belum menerima salinan lengkap putusan kasasi tersebut. Nanti akan kami pelajari apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung sehingga menolak kasasi klien kami Ahmad Nasuhi," ujar Redho Junaidi saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).
Namun demikian kata Redho, meskipun kasasi kliennya ditolak pihaknya tetap akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Meski kasasi ditolak, kami tetap akan mengajukan PK," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan dari Pemohon kasasi I Terdakwa I .H.Mukti Sulaiman, S.H.,M.Hum dan Terdakwa II.Drs.H.Ahmad Nasuhi,S.H.,M.M yang terjerat dalam perkara Masjid Sriwijaya dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam relaas pemberitahuan putusan kasasi, Nomor Putusan Kasasi 4957 K /PID.SUS/2022, majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Desneyeti, M,SH.,M.H dalam amar putusannya menyatakan sebagai berikut:
"Mengadili, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi I /Terdakwa I .H.Mukti Sulaiman,S.H.,M.Hum dan Terdakwa II.Drs.H.Ahamad Nasuhi, S.H.,M.M. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II /Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang tersebut. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp.2.500.00," bunyi amar putusan majelis hakim Mahkamah Agung seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/12/2022).
Diketahui putusan kasasi tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang, menjatuhkan vonis terhadap Mukti Sulaiman selama 7 tahun penjara.
Sedangkan Ahmad Nasuhi dijatuhi hukuman pidana selama 8 tahun penjara.
Keduanya juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4 bulan. (Ariel)