Notification

×

Tag Terpopuler


Hakim Perintahkan Terdakwa Augie Bunyamin Hadir Langsung di Sidang

Tuesday, December 06, 2022 | Tuesday, December 06, 2022 WIB Last Updated 2022-12-06T13:57:28Z

Sidang lanjutan perkara rancang bangun hotel Swarna Dwipa di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi pada perusahaan daerah hotel Swarna Dwipa tahun 2017, pada pekan depan akan kembali digelar secara offline atau tatap muka oleh dua terdakwa Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia, di Pengadilan Tipikor Palembang.


Sidang yang kembali digelar secara offline ini, merupakan hasil penetapan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, setelah mengabulkan permohonan dari kuasa hukum kedua terdakwa tersebut. Namun demikian, dalam penetapan itu, majelis hakim menyebut tetap akan melaksanakan sidang dengan protokol kesehatan yang ketat.


"Baiklah, permohonan dari penasehat hukum kedua terdakwa untuk menghadirkan langsung dipersidangan dikabulkan! Saudara Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir pada sidang pekan depan dihadirkan secara offline dipersidangan, dengan demikian untuk penuntut akan kami buat surat penetapannya," ujar hakim ketua sebelum menutup persidangan, Selasa (6/12/2022).


Untuk diketahui pada sidang sebelumnya, sidang digelar secara online dikarenakan salah satu terdakwa yakni Augie Yahya Bunyamin sedang menjalankan isolasi mandiri di Rutan Kelas I Pakjo Palembang pasca terpapar Covid-19.


Dalam agenda sidang kali ini, tim jaksa penuntut umum menghadirkan sebanyak tujuh saksi diantaranya dari pihak konsultan pengawas dan KSO PT Palcon Indonesia.


Tujuh saksi itu yakni, Yan Syatir, Dandy Kurniawan, Bagus Firmando, Jhosa Iskandarika, Hendri Dunant, Rizal Kamarudin dan Tarudin.


Seusai sidang Dr Bahrul Ilmi Yakup SH MH ketua tim kuasa hukum kedua terdakwa menjelaskan, kliennya kembali dihadirkan secara langsung dipersidangan guna memperlancar jalannya persidangan dan lebih leluasa mendengarkan keterangan saksi-saksi.


"Iya tadikan permohonan kami dikabulkan oleh majelis hakim, bahwa klien kami Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir dihadirkan secara offline agar lebih leluasa mendengarkan dan menjawab keterangan saksi-saksi serta memperlancar jalannya persidangan," ujar Bahrul.


Ketika ditanya tanggapan terkait keterangan para saksi, Bahrul mengaku masih seputar kontruksi bangunan.


"Kalau dari keterangan saksi-saksi tadi baru seputar kontruksi bangunan saja. Masih jauh soal keterkaitan dengan klien kami Augie Bunyamin," pungkasnya.


Terpisah, tim Jaksa Penuntut Umum mengaku siap menjalankan perintah penetapan majelis hakim untuk menghadirkan langsung kedua terdakwa.


"Iya kita laksanakan penetapan tersebut, tentunya kami penuntut umum menunggu surat penetapan nya dulu," ujar Tim JPU Iskandar.

 

Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 milyar.


Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 %, hinggga mengakibat kerugian negera 3,6 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update