PALEMBANG, SP - Pemerintahan Kota Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang berhasil menghimpun uang pajak daerah sebanyak Rp989 miliar.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, sampai 9 Desember 2022 ini capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 11 pajak daerah sudah tercapai 91,56 persen.
"Atau sekitar Rp989 miliar dari target 2022 setelah APBD perubahan sebesar Rp1,08 triliun," katanya, usai rapat koordinasi dan pemberian penghargaan kepada wajib pajak, Senin (12/12/2022).
Pemerintahan Kota Palembang optimis hingga 31 Desember 2022 seluruh target bisa tercapai mengingat masih adanya wajib pajak yang dalam proses pembayaran pajak.
"Seperti salah satunya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih terus dibuka sampai 31 Desember, jika lebih dari sana kena denda 2 persen," katanya.
Harnojoyo meyakinkan jika target psikologis yang telah dijanjikan oleh kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan, akan tercapai.
"Soal target psikologis dirinya akan mundur dari jabatan jika target Rp1 triliun tidak tercapai, ini pasti tercapai, karena kekurangan sekitar Rp10 miliar atau Rp11 miliar lagi," katanya.
Capaian terbesar dari 11 pajak daerah ini jika dilihat dari persentase yaitu Pajak Hiburan 102,91 persen atau Rp29,5 miliar, Pajak Air Tanah 102,89 persen atau Rp58,6 juta, dan pajak restoran 98,11 persen atau Rp176,6 miliar.
"Pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri (Non PLN) ini yang paling rendah 77,67 persen," katanya.
Harnojoyo memberikan apresiasi kepada Tim yang telah bekerja juga masyarakat yang sudah taat membayar pajak.
Sebab menurutnya, capaian saat ini memecahkan rekor dibandingkan capaian selama beberapa tahun ini menjabat sebagai walikota.
"Selama saya menjabat sebagai DPRD, bahkan walikota, tahun ini yang terbanyak, meski kita baru bangkit dari Covid," katanya.
Sementara itu, ada tiga wajib pajak (WP) dengan pembayaran terbesar yakni PT Pertamina, PT Pusri dan Angkasa Pura (AP) II.
Walikota juga memberikan penghargaan dan apresiasi kepada WP taat mulai dari WP Rp300 ribu sampai WP di atas Rp99 juta. (Ara)