Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Eks Anggota DPRD Muara Enim Serahkan Memori Peninjauan Kembali

Friday, December 23, 2022 | Friday, December 23, 2022 WIB Last Updated 2022-12-23T07:11:12Z

Sidang penyerahan memori peninjauan kembali yang diajukan kuasa hukum Mardalena dan Verra Erika digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Dua eks anggota DPRD Muara Enim Mardalena dan Verra Erika yang sebelumnya telah diputus bersalah dalam perkara pengembangan penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR tahun 2019, melakukan upaya hukum luar biasa mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).


Sidang PK itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang dipimpin ketua majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, Jumat (23/12/2022).


Sidang dengan agenda penyerahan berkas memori PK dihadiri oleh Gunawan Apriyadi SH MH dan Rizal Hidayat selaku kuasa hukum dua eks anggota DPRD Muara Enim tersebut.


Serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberansan Korupsi (KPK).


Sesuai sidang Mardalena dan Verra Erika melalui kuasa hukumnya Gunawan Apriyadi SH MH mengatakan, pihaknya mengajukan PK terkait pasal 12 yang dikenakan terhadap kliennya.


"Kedua klien kita ini tidak tepat dikenakan pasal 12, karena di fakta persidangan mereka tidak mengetahui apa tujuan menerima uang tersebut dalam perkara ini, seharusnya dikenakan pasal 11," ujar Gunawan, Jumat (23/12/2022).


Gunawan berharap, dalam memori PK yang diajukan terkait hal-hal yang meringankan kedua kliennya agar bisa menjadi pertimbangan oleh majelis hakim PK.


"Seperti dalam persidangan, kedua klien kita dalam pledoi pribadinya menjelaskan sudah sangat kooperatif, dan telah mengembalikan uang jauh sebelum ditetapkan tersangka oleh KPK dan ikut serta membuka perkara ini sehingga menjadi terang benderang. Jadi tujuan PK ini kami menilai pasal 12 yang dikenakan tidak tepat seharusnya dikenakan pasal 11," pungkasnya.


Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) menilai memori PK yang diajukan tersebut tidak mendasar dan sudah semestinya ditolak.


"Kami menganggap dalam memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon PK mengenai dalil-dalil yang diajukannya adalah tidak berdasar dan tidak didukung dengan alat bukti yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Dengan demikian berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan/dalil yang diajukan Pemohon PK Mardalena dan Verra Erika sudah seharusnya ditolak," jelas Jaksa KPK Asri Irwan saat dikonfirmasi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update