Daud Dahlan tim kuasa hukum Mujib Anwar akan mengajukan Pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Project Manager PT Karya Tama Savira Mujib Anwar terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi proyek penimbunan dan pembangunan turap pada Rumah Sakit Kusta Dr Arivai Abdulah tahun anggaran 2017 (Jilid II), melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin, Mujib Anwar juga dihukum pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Tim kuasa hukum Mujib Anwar, Saipudin Zahri melalui Daud Dahlan mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan dikarenakan tuntuntan terhadap kliennya terlalu tinggi.
"Tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara itu terlalu tinggi, karena klien kami ini hanya pekerja bukan pelakunya. Atas tuntutan tersebut kami akan mengajukan Pledoi," ujar Daud Dahlan, Rabu (21/12/2022).
Daud menjelaskan, perkara yang menjerat Mujib Anwar merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah bermasalah sejak awal.
"Dari awal proyek tersebut sudah bermasalah, klien kami ini hanya pelaksana bukan pelaku utama karena Direktur PT Karya Tama Savira hingga saat saat ini masih DPO," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin menuntut terdakwa Mujib Anwar dengan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui dalam pengembangan perkara tersebut, selain Mujib Anwar pihak penyidik juga menetapkan tersangka lainya yakni, Sastra Suganda Dirut PT Karya Tama Savira yang hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyebut, bahwa terdakwa Mujib Anwar dan Ir Sastra Suganda selaku Direktur PT Karyatama Saviera (Daftar Pencarian Orang) bersama-sama dengan Junaidi (terpidana kasus yang sama) selaku Direktur PT. Palcon indonesia dan Rusman Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan RS. Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (keduanya telah diputus bersalah melakukan tindak pidana Korupsi oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dan Pengadilan Tinggi Palembang.
Terdakwa telah menyuruh melakukan atau turut serta melakukan serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 4.897.826.501,00.
Dari hasil audit BPK, bahwa 2017 RS melakukan pembangunan turab sungai dengan pagu Anggaran Rp 14 miliar lebih dari APBN kementerian kesehatan TA 2017.
Terdakwa Mujib Anwar dan Ir. Sastra Suganda selaku Direktur PT Karyatama Saviera (Daftar Pencarian Orang) tidak memiliki pengamalan perusahannya kemudian disampaikan Sastra kemudian terdakwa meminjam dokumen syaratnya Junaidi Direktur PT. Palcon indonesia.
Seperti diketahui, Rusman dan Junaidi sebelumnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Rusman dijatuhi pidana selama 3 tahun sedangkan Junaidi selama 4 tahun penjara. (Ariel)