Notification

×

Tag Terpopuler

Dinilai Batasi Kerja Jurnalistik, PWI Tolak RKUHP

Sunday, December 11, 2022 | Sunday, December 11, 2022 WIB Last Updated 2022-12-11T05:00:26Z



PAGARALAM. SP - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menilai RKUHP yang  baru saja disahkan oleh DPR RI belum lama ini akan menghambat kerja dan kinerja jurnalistik. Lantaran sejumlah pasal dalam RKUHP dimaksud mengekang dan membatasi seorang wartawan dalam berkiprah ikut membangun bangsa ini.


Hal ini ditandaskan oleh ketua PWI Pagaralam Asnadi M. Aridi kepada media ini kemarin. Menurutnya, sejumlah pasal dalam RKUHP bertentangan dengan UU no.40 tentang Pers. 


"Ada semacam pembatasan dan pengekangan seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya."urai Asnadi. Untuk itu PWI tegas menolak RKUHP dimaksud dan meminta PWI pusat dan Dewan Pers menolak dan menghapus pasal yang dinilai melemahkan kerja jurnalistik. Karena dalam karya jurnalistik tidak mungkin hanya pemberitaan ceremonial belaka, tentu ada kritik yang tentunya untuk membangun contoh kecilnya.'Pemberitaan gedung yang baru dua bulan dibangun lalu roboh."ulasnya. 


Karenanya juga diharapkan pihak Eksekutif dan Legislatif bisa duduk bersama menghapus pasal pasal yang dinilai mengekang kebebasan Pers.


Adapun pasal pasal KUHP dimaksud adalah : 


1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/marxisme/leninisme.


2. Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.


3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.


4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.


5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana pada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.


6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.


7. Pasal 300, Pasal 301 dan 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.


8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.


9. Pasal 433 yang mengatur tindak pidana pencemaran.


10. Pasal 439 yang mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.


11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.


Ditambahkan Asnadi,apakah kita akan kembali kejaman Orba? tentunya tidak. Karena wartawan dalam bekerja sesuai dengan kode etik Jurnalistik dan UU Pers no .40 tahun 1999.tutupnya. (Rep)


×
Berita Terbaru Update