![]() |
Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Surachmat SH MH (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus memberikan batas waktu pengiriman berkas perkara paling lambat hingga, Kamis tanggal 22 Desember 2022 besok.
Ketua PN Palembang Surachmat SH MH mengatakan, hal itu berkaitan dengan hari keagamaan (Natal) dan tahun baru 2023.
"Kami sudah menyurati Polda, Polres, Polsek-polsek dan Kejaksaan, terkait batas akhir pengiriman berkas tanggal 22 Desember 2022. Setelah itu kita tidak menerima pengiriman berkas. Karena di penghujung akhir tahun ini, misalnya penuntut umum cuti, hakim cuti berkaitan dengan hari keagamaan," ujar Surachmat, Rabu (21/12/2022).
Surachmat menjelaskan, terakhir berkas diterima pada tanggal 22 Desember 2022 oleh PN Palembang, guna untuk menentukan masa penahanan terdakwa apakah akan diperpanjang oleh hakim.
"Gunanya terakhir berkas diterima pada 22 Desember adalah untuk menentukan penahanan terdakwa apakah diperpanjang oleh hakim selama 30 hari atau minta perpanjangan kepada ketuanya selama 60 hari," jelasnya.
Ditambahkannya, PN Palembang menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) tetap bekerja seperti biasa terkecuali hari libur
"Nataru ini PN Palembang tidak libur jam kerja, kecuali hari libur ya," tutupnya. (Ariel)