Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirat memimpin tim penyidik melakukan penyitaan aset empat bidang tanah terkait penyidikan program PTSL |
PALEMBANG, SP - Penyidik pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menyita empat aset bidang tanah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018, yang berdiri diatas tanah aset milik Pemerintah Provinsi di kawasan Talang Kelapa, Alang-alang Lebar, Kamis (3/11/2022).
Adapun empat bidang tanah yang disita itu masing-masing kurang lebih seluas 600 meter persegi.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Bobby Holomoan Sirat SH MH, didampingi Kasubsi Penyidikan Aldi Rinanda Rijasa SH MH mengatakan, pihaknya telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada empat bidang tanah di Jalan Sulaiman Amin yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Sumsel.
"Kami telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada tanah yang berlokasi di Jalan Sulaiman Amin yang berdiri dilahan milik Pemprov Sumsel terkait penyidikan penerbitan sertifikat hak milik dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018," jelas Aldi, Kamis (3/11/2022).
Dijelaskannya, pemasangan plang penyitaan sesuai dengan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang dan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Palembang.
"Tim Penyidik Pidsus yang turun kelokasi penyitaan dibantu oleh tim BPKAD Pemprov Sumsel, Tim PU, Tim Aset dan dibantu aparat kepolisian dari Polsek Sukarami," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan saksi sudah diperiksa dalam penyidikan berupa tanah yang telah diterbitkan sertifikat atas nama Pemprov Sumsel seluas 11.648 meter persegi itu.
Dari keterangan para saksi yang sudah diperiksa itu, penyidik Kejari Palembang masih mendalami untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna menemukan pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Untuk diketahui, dimana pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 meter persegi, bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel.
Kemudian dalam penyelidikan, pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL tahun 2018.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum yakni, bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai. (Ariel)