Notification

×

Tag Terpopuler

Tersangka Korupsi Lahan Tol OKI, Satu Meninggal, Satu DPO Satunya Lagi Terpidana Kasus Sabu

Wednesday, November 30, 2022 | Wednesday, November 30, 2022 WIB Last Updated 2022-11-30T08:41:12Z

Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan tol di OKI 

PALEMBANG, SP - Penyidik bidang pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 milyar, Rabu (30/11/2022).


Adapun tiga nama yang ditetapkan tersangka yakni, Ansilah (47), Pete Subur (47) dan Amancik mantan Kepala Desa Srinanti.


Akan tetapi, tersangka Ansilah masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk tersangka Pete Subur saat ini terpidana kasus narkotika jenis sabu sedangkan tersangka Amancik sudah meninggal dunia (almarhum).


Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH, menjelaskan penyidik bidang pidsus sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang.


"Dalam perkara ini, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar. Namun tersangka atas nama Pete Subur sudah jadi terpidana kasus narkoba dan telah ditahan di lapas Kayuagung OKI untuk tersangka Amacik mantan Kepala Desa Srinanti OKI sudah meninggal dunia dan untuk tersangka Ansilah saat ini masih DPO," jelasnya Radyan, Rabu (30/11/2022).


Radyan mengimbau, untuk tersangka Ansilah agar segera menyerahkan diri kepada penyidik 


"Untuk tersangka yang masih hidup yakni Ansilah diharapkan segera menyerahkan diri kepada penyidik Pidsus Kejati Sumsel," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update