Kades Sukamulia Abdul Kadir Efendi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Abdul Kadir Efendi oknum Kepala Desa Sukamulia, Kecamatan Banyuasin III yang terjerat dalam perkara jual beli lahan rawa milik Desa, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (29/11/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin mendakwa terdakwa Abdul Kadir Efendi, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menerbitkan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) tanpa izin.
"Bahwa pada bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2016 bertempat di wilayah Kabupaten Banyuasin terjadi dugaan penyelewengan jual beli tanah, terdakwa Abdul Kadir Efendi secara melawan hukum telah menerbitkan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) tanpa izin dan tidak memiliki izin sama sekali dari pemerintah Desa Sukamulia terhadap lahan rawa yang di Desa Sukamulia Kabupaten Banyuasin," ujar JPU Kejari Banyuasin saat membacakan surat dakwaan.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, tanah kas Desa tersebut tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya, sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
"Bahwa uang ganti rugi atas lahan rawa Desa Sukamulya tidak pernah disetorkan ke kas Desa Sukamulya. Melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.264.169.075,00 (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta serratus enam puluh Sembilan ribu tujuh puluh lima rupiah)," urai JPU.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum, terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Namun, sebelum menutup persidangan, hakim ketua merasa heran dengan Abdul Kadir Efendi yang dijadikan terdakwa tunggal.
Hakim juga sempat mengingatkan tentang undang-undang Tindak Pidana Korupsi, terkait pemberi dan penerima ada pertanggungjawaban nya.
"Saya heran tindak pidana korupsi terdakwanya sendiri, yang mana seharusnya pemberi dan penerima harus sama-sama dimintai pertanggungjawaban. Saya sedikit ragu, jika hasil yang diambil atau untuk kepentingan pribadi. Apakah tidak ada pihak lain yang ikut serta dalam perkara ini? Nanti akan terungkap di fakta persidangan," sentil hakim ketua. (Ariel)