Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim menghadirkan 13 belas saksi dalam sidang penyelewengan dana BOX puskesmas di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim yang menjerat terdakwa Ones Novie Yendi, digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (10/11/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim menghadirkan sebanyak 13 saksi yang diantaranya 6 orang dari Dinas Kesehatan dan 7 orang penanggung jawab program BOK Puskesmas.
Terdakwa Ones Novie Yendi sendiri dalam perkara tersebut, merupakan bendahara Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2020 dengan pagu sebesar Rp 625 juta.
Yang mana dalam pengelolaan dana BOK Puskesmas Sukarami, berdasarkan hasil audit inspektorat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 464 juta lebih.
Dalam keterangannya saksi Vivi Mariani selaku Kepala Dinas Kesehatan Muara Enim mengatakan, bahwa pelaksanaan monitoring dalam pengelolaan dana BOK tersebut sudah dilakukan pihaknya. Namun, saat ditanya hakim ketua terkait penyimpangan dia mengaku tidak mengetahuinya.
"Tidak ada kendala yang mulia, mereka jalankan program telah sesuai. Saya tidak mendengar adanya penyimpangan dan saya tidak menerima dana dari terdakwa Ones dan almarhum Lukman," kilahnya dalam persidangan.
Sementara itu saksi Fitria Bendahara Dinas Kesehatan dalam keterangannya mengakui telah menerima uang sebesar Rp 20 juta dari terdakwa Ones melalui transfer bank.
Sedangkan saksi Santi yang juga dari Dinas Kesehatan mengaku dapat uang dari terdakwa sebesar Rp 200 ribu.
"Saya terima dari Ones Rp 200 ribu. Tapi akan saya kembalikan yang mulia," ujarnya.
Kemudian saksi Willy staf Keuangan Dinas Kesehatan juga mengakui pernah menerima uang Rp 500 ribu.
"Saya tidak tahu asal uang dari mana, saya dikasih Ones. Kalau dari Fitria bendahara itu Rp 1 juta, itu juga ngasihnya tidak sekaligus misal Rp 100 ribu untuk uang bensin pak hakim,"
Sementara itu saksi Sarpidu petugas kesehatan Puskesmas Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim mengatakan juga menerima uang dari terdakwa Ones.
"Saya dapat uang Rp 5 juta dari terdakwa Ones, uangnya saya simpan di rumah, sebenarnya saya merasa tidak berhak. Akan saya kembalikan yang mulia. Total saya dapat Rp 18 juta diluar yang diterima Rp 5 juta dari terdakwa Ones," ungkap saksi.
Setelah mendengarkan pengakuan dari para saksi hakim ketua langsung memerintahkan untuk segera dikembalikan.
"Kembalikan uang itu atau saudara dapat gratifikasi," tegas hakim ketua.
Dalam dakwaan terdakwa Ones Novie Yendi diketahui telah membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak dilaksanakan atau fiktif, diantaranya berupa kegiatan program belanja perjalanan dinas, belanja ATK, belanja makan dan minum rapat, yang bertentangan dengan Undang-Undang. (Ariel)