Mantan Dirut PT SMS Sarimuda didampingi Kuasa Hukumnya Firdaus Hasbullah saat memberikan keterangan pers |
PALEMBANG, SP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang merupakan salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.
Dari penyidikan tersebut, KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk mantan Direktur Utama PT SMS Sarimuda.
Namun demikian, Sarimuda membantah disebut telah melakukan penyelewengan keuangan perusahaan pada saat dirinya menjabat Direktur Utama PT SMS.
Karena menurutnya, dia telah mengundurkan diri dari Direktur Utama PT SMS pada 25 Januari 2022 yang lalu.
“Pada 25 Januari 2022 lalu, saya telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Direktur PT SMS. Pada Mei 2022 permasalahan keuangan antara PT SMS dengan saya selama menjabat kala itu clear tidak ada masalah,” ungkap Sarimuda didampingi kuasa hukumnya Firdaus Hasbullah kepada awak media, Senin (28/11/2022).
Sarimuda menjelaskan, sejak menjabat Dirut PT SMS dari tahun 2019 hingga ia mengundurkan diri tidak ada permasalahan keuangan diperusahan milik Pemprov Sumsel tersebut.
"Ini yang harus saya luruskan agar tidak terjadi simpang siur informasi. Artinya, sejak saya menjabat Dirut 2019 hingga pengunduran diri, tidak ada permasalahan keuangan antara dirinya dengan PT SMS dan silakan ditanya atau konfirmasi dengan Direktur Utama PT SMS yang baru," beber Sarimuda.
Ditambahkannya, sudah ada pernyataan dari Dirut PT SMS yang baru pada bulan Mei lalu, bahwa dengan selesainya permasalahan keuangan di PT SMS maka seluruh keuangan di perusahaan tersebut menjadi tanggungjawab korporasi dan semua sudah clear.
“Jadi, bila dikatakan saya itu korupsi, tidak ada itu! Sungguh betapa teganya beberapa informasi yang memvonis saya terlibat korupsi di PT SMS. Saya tegaskan tidak ada keterlibatan saya dalam permasalahan ini," tegasnya.
Sarimuda mengatakan bahwa BPKP Sumsel telah melakukan pendampingan audit dan tidak ditemukannya permasalahan keuangan di PT SMS.
“Setelah penyampaian hasil audit dari BPKP Sumsel tidak ditemukan kerugian negara selama saya menjabat. Jadi sekali lagi jangan sampai ada informasi simpang siur atas persoalan ini," ujarnya.
Diketahui sebelumya, penyidik KPK melakukan pendalaman terkait dengan administrasi pembukuan keuangan PT SMS yang diduga dikondisikan oleh pihak yang terkait dengan perkara tersebut, dan teknis pembayaran dalam kerjasama pengangkutan batubara.
Serta mendalami terkait pelaksanaan kerjasama dengan PT SMS dalam aktivitas pengangkutan batubara di Sumsel.
Terkait kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan, KPK akan menyampaikan ketika proses penyidikan dinilai cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. (Ariel)