MUSI RAWAS, SP - Tergiur uang tagihan Bank Mekar, tiga pemuda asal Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas di gelandang ke Mapolres Musi Rawas.
Ketiganya nekat melakukan aksi penodongan dengan menunggu korbannya selesai melakukan penagihan Mingguan di Desa Napal Melintang. Rabu (2/11/2022) lalu.
Aksi penodongan terjadi di Jalan Lintas Desa Napal Melintang sekitar pukul 14.00 WIB dengan modus menunggu korban dari dalam semak-semak, dalam aksinya mereka berhasil menggondol uang pelaku sebesar Rp Rp. 8.347.000 namun jika dikalkulasikan total kerugian korban mencapai Rp 30.000.000.
Dalam kasus ini, ketiganya diancam dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Sebagai informasi korban berasal dari Kecamatan tetangga yaitu Kecamatan Stl Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, asal Dusun II Desa Kasgoro, bernama Riyan Prayoga (21) sedangkan Bedawi Akbar (19) beralamat Dusun lll Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit sebagai saksi korban.
Untuk tersangka yakni M Wendi (22) Dusun lll Desa Taba Tengah, Ari Andira (27) Dusun l Desa Taba Tengah, Taufik Tanjung (33) asal Dusun I Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Parameswara.
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan kayu dan pisau untuk menakuti korban agar menyerahkan uang berikut HP nya," kata AKP Muhammad Parameswara. Jumat (4/11/2022).
Dihimpun dari berbagai keterangan, peran tersangka Wendi setelah keluar dari semak-semak yaitu membawa kayu menghadang korban dengan kuda-kuda siap memukul. di cegat mendadak, korban terjatuh dari motor yang dikendarai.
Sejurus kemudian, tersangka Wendi menaiki sepeda motor milik korban Riyan, sambil menunggu Ari Andira dengan menggunakan pisau mengacungkan kepada korban Riyan dan saksi Bedawi dengan perkataan " Sini Tas Kau" (bawa kemari tas itu) kemudian tersangka mendapatkan tas yang diinginkan.
Kejadian yang sama terjadi kepada saksi Bedawi ia di ancam oleh tersangka lainnya Taufik Tanjung dengan pisau dengan menyebutkan " mintak duit kau " (mana uang kamu) lalu saksi korban menyerahkan tas sandang miliknya.
"Kedua tas berisi uang, dari tas yang dipegang Bedawi sekitar 4 jutaan sialnya dalam perjalanan tas yang di pegang Wendi milik Riyan terjatuh dan tidak mereka ambil, kemungkinan tersangka takut di massa warga," ujar Kasat Reskrim.
Lanjutnya, pada waktu kejadian penodongan tersebut, selain tas yang berhasil di gasak tersangka namun juga 3 buah HP turut di ambil tersangka.
Dari penjelasan Kasat Reskrim AKP Muhammad Parameswara, sehari kemudian Kamis 03-11-2022 Tim Landak Polres Musi Rawas mendapat informasi terkait ciri-ciri tersangka. Dengan di pimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Eko Setiawan menuju ke rumah tersangka Wendi, Ari Andiran dan Taufik Tanjung untuk dilakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui telah mengambil uang, hp berikut sepeda motor milik korban. "Tersangka melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor korban selama 1 jam, kemudian mereka berhenti untuk membagikan hasil curiannya, masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 1.530.000 berikut HP juga dibagi rata," ungkap AKP Muhammad Parameswara.
Turut diamankan barang bukti dalam penggrebekan 1 unit Handphone samsung warna biru, 1 unit Handphone redmi warna merah, 1 bilah senjata tajam jenis pisau bersarungkan kulit warna hitam, 1 helai baju warna hijau yang pakai pelaku saat melakukan pencurian dan 2 buah batang kayu yang digunakan saat penodongan.
"Kasus ini sudah diambil alih Mapolres Musi Rawas dan sedang dalam pengembangan serta pemeriksaan intensif terhadap pelaku." Pungkasnya. (Epran)