MUARA ENIM, SP - Polsek Lembak berhasil mengamankan tujuh bungkus paket sabu dari rumah tersangka Herpeli warga Dusun I Desa Agung Asam, Muara Enim.
Penggerebekan dirumah tersangka tersebut, dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana peredaran narkotika diwilayah hukum Polsek Lembak.
Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu Situmorang mengatakan, bahwa tersangka Herpeli berhasil diamankan dirumahnya di Dusun 1 Desa Gaung Asam Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim.
"Dalam penggerebekan yang dilakukan petugas berhasil mengamankan 7 bungkus paket kecil bekas sabu sabu," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diaman diantaranya, satu timbangan digital warna hitam, tiga ball klip kosong. Satu alat isap (bong) dari plastic kecil tutup merah, dua pipet sekop kecil, satu pipet sekop besar, satu kaca pirek, satu korek api warna kuning.
Dan satu unit Hp merk ViVO Y14 warna biru, satu buah tas merk Eiger yang berisikan uang tunai Rp.1.469.000,- (satu juta empat ratus enam sembilan ribu).
Dijelaskannya, bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Nopember 2022 sekira pukul 16:00 WIB lalu. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah salah satu warga di Desa Gaung Asam sering adanya transaksi narkotika.
"Kemudian Kapolsek Lembak AKP Apriansyah memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Heri Defriansyah beserta tim langsung melakukan penyelidikan kemudian saat itu diduga pelaku sedang berada di rumahnya, sehingga anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut," jelasnya.
Disaat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ditemukan kantong kresek warna kuning di bawah tempat tidur yg berisikan tujuh kantong sisa sabu sabu, dan juga timbangan, dua sekop kecil dan tisu warna putih.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan juga 2 (dua) ball kantong kosong klip kecil di dalam gudang depan, dan juga ditemukan bong di kamar mandi luar, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lembak," pungkasnya. (Dharmawan)