MUARA ENIM, SP - Polres Muara Enim merilis terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang pengelolaan pemanfaatan hutan ramun di Desa Darmo kecamatan Lawang Kidul seluas 15,12 Hektar, Selasa (29/11/2022).
"Pada 24 Nopember 2022 Dana yang dikelola saat itu berproses pada tahun 2019 lalu dengan penyidikan P21, penahanan akan kita limpahkan pada Kejaksaan besok dan berkordinasi dengan Kejaksaan Kabupaten Muara Enim," ujar Kapolres AKBP Andi Supriyadi.
Disampaikan, ada dana sisa sebesar 1 Milyar 56 Juta rupiah itu hasil kerja sama dengan PT MME dengan Dana berjumlah 16 Miliyar 600 Ratus 50 Juta, semestinya dana tersebut dimasukkan ke Kas Negara tetapi oleh oknum malahan dimasukan ke dalam rekening pribadi bersama saudara Saparudin, Mariana Sekdes Plh sebagai Kades.
"Semua Dokumen kerja sama sudah kami sita kegiatan tersebut tidak sesuai dengan aturan bahkan uang juga dibagikan tidak sesuai prosedur dilakukan sehingga sangat bervarasi dibagikan kepada warga ada yang mendapatkan 6 juta dan ada yang 7 juta, dan ada yang 10 juta pembagian tidak merata," katanya.
"Perkara ini kami akan segera limpahkan Ke Kejaksaan Negeri Muara Enim,itu sudah masuk ke rekening pribadi 16 Miliyar 600 ratus 50 Juta rupiah dengan kerugian Negara ditafsir 15 Miliyar lebih." ujarnya lagi.
Dalam perkara tersebut, ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, DS, DD selaku Ketua, dan M Plh Kades.
"Dari MuU tersebut itu murni untuk Desa tetapi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, "Ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi. (Dharmawan)