Gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus telah menetapkan jadwal sidang pertama atas nama Augie Yahya Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa dan Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia pada hari Selasa, (8/11/2022) mendatang, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Seperti diketahui, keduanya terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi pada perusahaan daerah hotel Swarna Dwipa tahun 2017.
Juru bicara PN Palembang Efrata Heppy Tarigan SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menetapkan jadwal sidang perdana atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir.
"Iya benar, PN Palembang telah menetapkan jadwal sidang pertama terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir, pada hari Selasa tanggal (8/11/2022) mendatang," ujar Efrata, Minggu (6/11/2022).
Diejaskanya, sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut akan digelar diruang sidang Cakra yang dipimpin oleh Sahlan Efendi SH MH selaku ketua majelis hakim didampingi Ardian Angga SH MH dan Wasslam SH MH selaku hakim anggota.
Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 milyar.
Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 %, hinggga mengakibat kerugian negera 3,6 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi. (Ariel)