Notification

×

Tag Terpopuler

Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Terciduk Pesta Narkoba Terancam 12 Tahun Penjara

Tuesday, November 08, 2022 | Tuesday, November 08, 2022 WIB Last Updated 2022-11-08T10:17:40Z


 

LUBUKLINGGAU, SP - Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dari Partai Golkar yang terciduk saat penggrebekan di sebuah kontrakan terancam 12 tahun penjara. Perihal ini diungkap oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi saat press release nya di Mapolres Lubuklinggau. Selasa (08/11/2022).


Dalam penyampaiannya, AKBP Harisandi menyebutkan berdasarkan informasi dari masyarakat kontrakan yang berada Jalan Ramayana RT 05 Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan ll di duga menjadi pesta Narkoba tersangka saat dilakukan penggrebekan ditemukan satu bungkus klip kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram.


Selain itu Kapolres Lubuklinggau menyebutkan ke empat tersangka ini dijerat dengan undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang psikotropika pasal 112 (I) junto 132 (I) junto 127(I) huruf a dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Dikatakan AKBP Harisandi, kasus ini terungkap atas laporan masyarakat yang menyebutkan ke empat tersangka berada dalam dalam sebuah kontrakan.


" Saat dilakukan penggrebekan, di dalam kontrakan ditemukan sebungkus klip plastik yang di duga berisi sabu, dari hasil pemeriksaan urine ke empatnya positif mengandung zat psikotropika," ungkapnya.


Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi menambahkan, ke empat tersangka yang berhasil diamankan yakni Fuad Nopriandi Pratama (32) berstatus anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dari Partai Golkar asal Desa Karya Mulya Kecamatan Megang Sakti, Desi Ratnasari (22) berprofesi DJ dari Desa Epil, Kabupaten Muba.


Selain itu, juga terdapat dua temannya yang lain yaitu, Debi Saputra (19) berprofesi DJ beralamat Desa Epil, Kabupaten Muba dan Nadia (19) berdomisili jalan Sunana Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Semata Borang, Palembang.


Saat diwawancarai oleh awak media, pengakuan dari Fuad Nopriandi Pratama ia mendapat barang haram berjenis ekstasi tersebut berasal dari sebuah pesta yang tidak disebutkan desanya.


Saat press release, ia menolak mengiyakan bahwa dirinya mengkonsumsi Narkoba jenis sabu, pada saat hari penggrebekan ia pulang dari sebuah pesta di dari sebuah desa dan mengakui mengkonsumsi ekstasi.


" Kurang lebih sekitar 6 bulan saya mengkonsumsi ekstasi," ujar Fuad.


Diakhir press release nya Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi sangat mengharapkan masyarakat jangan bersentuhan dengan Narkoba, karena zat yang terkandung didalamnya mampu membuat saraf seseorang menjadi rusak.


"Keinginan senang terus membuat korban Narkoba melupakan keluarganya." tandas Kapolres. (Epran)


×
Berita Terbaru Update