MUBA, SP - Upaya pemberantasan narkotika tidak melulu tugas polisi, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika,salah satunya dengan memberikan informasi kepada aparat polisi.
Dengan adanya terobosan Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK yang membuka nomor pengaduan untuk masyarakat dengan nama Dumas "BANTUAN POLISI" Polda Sumsel dengan nomor 0813-70002-110, dimanfaatkan masyarakat untuk memberikan informasi berkaitan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Sebagaimana halnya yang terjadi di Desa Tanjung Kerang, Selasa (08/11/2022) adanya laporan masyarakat terkait bandar narkoba yang meresahkan di desa tersebut.
Tidak perlu waktu lama, Polsek Babat Supat langsung menindak lanjuti dengan menerjunkan personilnya untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut, sehingga pada hari Rabu (9/11/2022) pukul 20.30 WIB. di Dusun VII Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat, berhasil diamankan seorang pelaku dirumahnya diduga pengedar narkoba berinisial SPN berikut barang bukti berupa narkoba diduga sabu sebanyak 12 paket .
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Widya Bhakti Dira STrk membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut. Berkat informasi dari masyarakat melalui Dumas BANTUAN POLISI, personilnya yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Aiptu Welthan P Simamarta SH, telah berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya berupa 12 paket narkoba yang diduga jenis sabu.
"Tersangka sekarang dalam proses penyidikan dan dikenakan pasal Primer 114 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun," ujarnya.
Dengan adanya Dumas BANTUAN POLISI tersebut, lanjut Iptu Widya, memang sangat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat yang secara tidak langsung ikut memonitor situasi di masyarakat.
"Dan dengan adanya respon cepat tersebut, Polsek Babat Supat mendapatkan apresiasi dan ucapan terimakasih dari Kepala Desa Tanjung Kerang yakni H Supriyadi SH," pungkasnya. (ch@)