Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa Akan Jawab Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Baju Lansia Dinkes Prabumulih Melalui Replik

Tuesday, November 08, 2022 | Tuesday, November 08, 2022 WIB Last Updated 2022-11-08T13:44:33Z

Tiga terdakwa kasus korupsi baju lansia pada Dinkes Prabumulih saat saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Tim penasehat hukum tiga terdakwa yakni, Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Arif yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian olahraga lansia pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021, membacakan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Prabumulih yang menuntut dengan hukuman pidana masing-masing selama 5 tahun penjara.


Nota pembelaan tersebut, dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (8/11/2022).


Menanggapi pledoi itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, akan mengambil sikap dengan mengajukan replik atau jawaban atas pledoi (nota pembelaan) yang telah disampaikan oleh penasehat hukum tiga terdakwa tersebut.


"Jadi setelah kami pelajari isi nota pembelaan (Pledoi) dari tiga terdakwa melalui penasehat hukumnya yang dibacakan dalam persidangan tadi, maka akan kami jawab dan tangkal semua pledoi tersebut melalui Replik pada sidang yang akan digelar pada Selasa mendatang," jelas Anjasra.


Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, menuntut tiga terdakwa Birendra Khadafi, Darmansyah dan Joko Arif dengan hukuman pidana masing-masing selama 5 tahun penjara.


Selain hukuman pidana, ketiga terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta.


Namun, untuk terdakwa Darmansyah selain pidana penjara dan denda juga dituntut hukuman tambahan yakni, wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 480 juta.


Dalam tuntutannya, Jaksa menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa Birendra Khadafi dan Joko Arif telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni, terdakwa Darmansyah sebesar Rp 480 juta.


Dalam perkara tersebut, diketahui modus yang dilakukan oleh para terdakwa adalah Mark Up atau pengelembungan harga dalam kegiatan paket pekerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut (Lansia) pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 480 juta dari nilai pagu anggaran sebesar Rp 1 miliar.


Atas perbuatannya ketiga terdakwa didakwa, telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, sebagaimana diatur dan diancam Primer Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomot 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update