MUARA ENIM, SP - Tim Lebah Polsek Tanjung Agung berhasil meringkus tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau turut serta membantu melakukan pencurian dengan pemberatan sebagamana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana atau 363 KUH Pidana jo 55, 56 KUH Pidana.
Kasi Humas Polres Muara Enim, Iptu RTM Situmorang mengatakan, tersangka yang telah diamankan atas nama Tanzili (43) warga Desa Gunung Tiga Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU. Sedangkan kedua rekan tersangka Ansori (40) warga Desa Pedataran Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU dan Ardi (42) Warga Provinsi Lampung ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kejadian bermula pada hari Kamis 22 September 2022 diketahui sekira pkl. 04.30 Wib bertempat dirumah korban Nanda Kasmaswari di Desa Pandan Dulang Kacamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim telah terjadi peristiwa Pencurian dengan Pemberatan. Bahwa kejadian berawal pada saat korban bangun tidur korban melihat jendela rumah bagian ruang tengah sudah terbuka, lalu korban melihat tempat posisi Sepeda motor dan ternyata 1(satu) unit Sepeda motor honda beat warna hitam Nopol BG 4367 DAE noka : MH1JFZ129JK845291 Nosin : JFZ1E2852255 telah hilang, selanjutnya memeriksa dalam kamar korban dan ternyata 1(satu) unit hp merk vivo y 12s milik korban pun telah hilang, selanjutnya Korban melaporkan kejadian teresebut ke Polsek Tanjung Agung guna diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Informasi yang diterima awak media, dari hasil penyelidikan, sehingga diperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang berada diwilayah Desa Pedataran Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU.
Lalu Kapolsek Tanjung Agung AKP Heri Irawan memerintahkan Team Lebah yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku
Sehingga pada hari Selasa 1 Nopember 2022 sekira pukul. 20.00 Wib pelaku yang bernama TAZILI Bin ZALUDIN berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di pondok miliknya di Desa Pedataran Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU, selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung Agung.
Hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa Ia bersama dengan temannya telah melakukan pencurian tesebut.
Barang bukti berupa satu unit hp merk vivo y 12s milik korbandisita dari Tersangka Tanzili, sedangkan satu buah kotak Hand Phone merk Vivo y 12s dan satu lembar STNK Sepeda motor Honda Beat (disita dari Korban).
"Guna kepentingan pengembangan penyidikan, Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim," pungkasnya. (Dharmawan)