Gedung Merah Putih Komisi Pemberansan Korupsi (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Pemeriksaan saksi-saksi terkait penyidikan dugaan tindak korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang merupakan salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel masih terus bergulir di Komisi Pemberansan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, kali ini penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap dua saksi dari pihak perusahaan swasta untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan TPK pada BUMD Sumsel.
"Hari ini, penyidik melakukan pemanggilan saksi terkait perkara BUMD di Sumsel. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama, Iwan Kurniawan S Direktur PT Bumi Merapi Energi dan Widhi Hartono Direktur PT Adara Persada Sejahtera," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).
Diketahui sebelumya, penyidik KPK melakukan pendalaman terkait dengan administrasi pembukuan keuangan PT SMS yang diduga dikondisikan oleh pihak yang terkait dengan perkara tersebut, dan teknis pembayaran dalam kerjasama pengangkutan batubara.
Serta mendalami terkait pelaksanaan kerjasama dengan PT SMS dalam aktivitas pengangkutan batubara di Sumsel.
Terkait kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan, KPK akan menyampaikan ketika proses penyidikan dinilai cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. (Ariel)