Notification

×

Tag Terpopuler


Divonis 4 Bulan Penjara, Syukri Zen Langsung Bebas?

Tuesday, November 08, 2022 | Tuesday, November 08, 2022 WIB Last Updated 2022-11-08T07:53:51Z

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhi vonis 4 bulan penjara kepada Syukri Zen anggota DPRD Palembang nonaktif (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Oknum anggota DPRD Kota Palembang nonaktif Syukri Zen yang terjerat dalam perkara pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di SPBU Demang Lebar Daun beberapa waktu lalu, dijatuhi pidana selama 4 bulan penjara.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Agus Aryanto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (8/11/2022).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan tedakwa Syukri Zen terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di salah satu SPBU di kawasan Demang Lebar Daun.


"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Syukri Zen selama 4 bulan penjara dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Sebagai pertimbangan majelis hakim hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa Syukri Zen sudah melakukan perdamaian dengan korban dan juga sudah memberikan uang konpensasi sebesar Rp 100 juta.


Usai mendengarnya putusan najelis hakim, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa langsung menyatakan menerima atas vonis tersebut.


Seusai mendengarkan putusan Supendi penasehat hukum Syukri Zen, membenarkan klienya sudah dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara pada sidang yang digelar hari ini.


"Syukri Zen telah divonis selama 4 bulan penjara, adapun pertimbangan dari majelis hakim hal-hal yang meringankan terdakwa dikarenakan sudah melakukan perdamaian dengan korban dan sudah memberikan kompensasi uang Rp100 juta kepada korban. Atas putusan ini kami menyatakan menerima," ujar Supendi.


Ditanya apakah Syukri Zen langsung bebas setelah divonis 4 bulan, Supendi menjelaskan kemungkinan bisa bebas karena mengingat lama masa hukuman yang sudah dijalani.


"Mengingat lama masa hukuman yang sudah dijalani, iya kemungkinan Syukri Zen bisa langsung bebas dari tahanan," katanya.


Dalam sidang sebelumnya, Syukri Zen dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 7 bulan penjara.


Seperti diketahui sebelumnya, aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen terhadap seorang perempuan bernama Juwita Puspasari alias Tata sempat viral di sosial media. 


Syukri Zen memukul Tata di SPBU Demang Lebar Daun Palembang setelah keduanya terlibat cek-cok saat mengantre BBM. 


Atas kejadian tersebut, dari hasil pemeriksaan saksi ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul, berupa luka memar dan bengkak di wajah dan memar di anggota gerak atas. Namun demikian, luka tersebut dapat sembuh sempurna dan tidak mengganggu pekerjaan korban. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update