PALEMBANG, SP - Badan Kehormatan,(BK) DPRD Kota Palembang akan segera memanggil anggota DPRD Kota Palembang Ahmad Sobri dari Fraksi PAN yang saat ini duduk di Komisi I. Selain itu, BK juga akan memanggil Ketua Partai dan Fraksi PAN serta Ketua DPRD terkait surat Ketua DPRD Kota Palembang tertanggal 31 Oktober 2022 Nomor: 327/IX/DPRD/2022 prihal pengaduan masyarakat.
Dalam surat tersebut tertulis, menindaklanjuti surat kantor hukum Law-Office Ruli A. Khairus &association nomor:13/RAK/IX/2022 tertanggal 13 September 2022 prihal somasi agar mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kota Palembang atas keputusan pengganti antar waktu,(PAW) anggota DPRD Kota Palembang masa bakti tahun 2019-2024 atas nama Ahmad Sobri Fadillah, surat ini ditandatangani Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, SH.
"Kita sudah terima suratnya, kalau tidak Senen, Selasa akan dipanggil, bukan hanya nama tersebut tapi Ketua fraksi dan ketua partai juga akan dipanggil", tegas M. Hidayat Ketua BK DPRD Kota Palembang. Kamis,(03/11).
Dayat juga menambahkan jika pemanggilan tersebut hanya berbentuk klarifikasi sebab pada dasarnya proses PAW sudah berjalan dan saat ini yang bersangkutan faktanya sudah dilantik, seharusnya, jika ada persoalan disaat surat PAW bergulir baik ke KPU Kota Palembang maupun ke DPRD Palembang seharusnya ada verifikasi faktual sehingga tidak ada lagi permasalahan yang "menyusul"." Karena surat ini sudah sampai ke BK kita akan proses sesuai prosedur dan aturan yang berlaku", tambah Dayat.
Sebelumnya, Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Palembang, Ratih Dewi Anggraini belum lama ini, melaporkan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dan atau dugaan menggunakan surat palsu oleh oknum anggota DPRD Palembang dengan bukti laporan Nomor : STTLPN/33/X/2022/SPKT.(red)