PALEMBANG, SP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan instruksi kepada Pemerintahan Kota Palembang untuk mengamankan lebih dari 1.400 aset yang belum tersertifikasi.
Asisten III Bidang Kesra Setda Kota Palembang, Zulkarnain mengatakan, karena beberapa kendala, maka Pemkot menyerahkan 720 berkas lahan yang tersebar di beberapa kecamatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
"Sesuai instruksi KPK, kita baru serahkan 720 berkas aset untuk ditangani BPN," katanya, Senin (7/11/2022).
Zulkarnain mengatakan, aset Pemkot Palembang yang sudah tersertifikasi ada 680 aset yang tersebar di beberapa kecamatan.
"Jadi total aset kurang lebih 1.400 sebagiannya sedang diurus, itu masih banyak lagi sebenarnya yang belum diurus selain 720 berkas," katanya.
Dari aset yang sedang ditangani BPN itu, aset tanah yang dimiliki pemkot Palembang tercatat paling banyak di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Tidak hanya berupa lahan, tapi juga ada yang sudah dibangun kantor, juga berupa tanah bawah jalan," katanya.
Selain itu juga ada aset di bawah Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
"Berupa lahan puskesmas, Pustu, tanah bangunan sekolah, tanah perumahan," katanya.
Menurutnya, karena ini perintah KPK, maka untuk percepatan Pemkot telah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait.
"Pengamanan aset ini kewajiban kita sebagai pemerintah, meskipun ada juga walau tak banyak aset yang ditinggali oleh oknum warga, tapi karena wajib maka kita beri pengertian dan karena harus dilakukan percepatan," katanya. (Ara)