Sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap lima terdakwa yang terjerat kasus narkotika di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Lima terdakwa kasus narkotika jenis sabu dengan berat netto 490,16 (empat ratus sembilan puluh koma satu enam) yakni, Prasti Rama Yudha, Rulyan Frayogi, Asmawi, Juperlius dan Niko Wirianto, menjalani sidang tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (4/10/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Misrianti SH menuntut terdakwa I Asmawi dengan pidana penjara selama 14 Tahun denda Rp 1,5 miliar dengan subsider 6 bulan.
Terdakwa II Juperlius dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan.
Dan terdakwa III Niko Wirianto dituntut 13 tahun denda Rp 1,5 miliar Subsider 6 bulan.
Sementara terdakwa Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi dituntut pidana 15 tahun penjara denda Rp1,5 milar subsider 6 bulan.
Dari lima terdakwa tersebut, diketahui tiga diantaranya merupakan oknum aparat penegak hukum yakni oknum ASN Kejaksaan Juperlius serta dua oknum polisi Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi.
Dalam amar tuntutanya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan kelima terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram.
"Atas perbuatan kelima terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Diketahui dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB di Depan Indomart jalan Kebun Bunga para terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening di dalam tas sandang merek EIGER warna hitam dengan berat netto 490,16 (empat ratus sembilan puluh koma satu enam) gram.
Kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel yang mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika tersebut, langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap saksi Asmawi, saksi Jupper dan saksi Niko yang sedang menunggu diseberang jalan depan Indomaret jalan kebun bunga kel. Kebun bunga kec. Sukarami Kota Palembang.
Sementara itu, Rulyan Prayogi dan Prasti Rama Yudha pada saat kejadian sempat berhasil melarikan ke Cafe Ngupi Day didaerah angkatan 45 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
Akan tetapi tak berselang lama, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel, menghubungi Rulyan Prayogi dan terdakwa Prasti Rama Yudha agar datang ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan klarifikasi atas keterangan Jupper dan Niko tersebut, kemudian terdakwa Prasti dan Rulyan Prayogi langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terkait perkara tindak pidana Narkotika. (Ariel)