Tiga terdakwa dalam perkara korupsi Diklat Penguatan Kepsek Musi Rawas menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2019, tiga terdakwa yakni, Irwan Efendi selaku Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran, M Rivai sebagai PPTK dan Rosurohati alias Rosa yang juga PPTK, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 428 juta, dijatuhi hukuman pidana penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (19/10/2022).
Majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Irwan Efendi selaku Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Rosurohati dan M Rivai PPTK divonis masing-masing selama 2 tahun penjara.
Selain hukuman pidana penjara, para terdakwa juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa M Rivai dan Rosurohati masing-masing selama 2 tahun penjara. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Efendi selama 1 tahun 8 bulan penjara," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberatkan majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Para terdakwa juga tidak memberikan sirih tauladan dan meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, para terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya baik Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau menuntut terdakwa Irwan Efendi dan Rosurohati dengan hukuman pidana selama masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa M Rivai dituntut lebih ringan yakni selama 2 tahun penjara.
Dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 428 juta ini, oleh penuntut umum terdakwa M Rivai diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 15 juta, sementara terdakwa Irwan Efendi sebesar Rp 96 juta, sedangkan terdakwa Rosurohati alias Rosa sebesar Rp 142 juta.
Diketahui dalam kegiatan tersebut, Dinas Pendidikan Musi Rawas semula mendapatkan anggaran sebesar Rp 1,1 miliar untuk melakukan kegiatan diklat penguatan kepala sekolah.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa dalam kegiatan tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta.
Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat ketiganya dengan dakwaan melanggar Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 55 UU RI nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi serta lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 Tentang Tipikor. (Ariel)