Saksi ahli hukum pidana Sri Sulastri dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus penelantaran istri dan anak yang dilakukan terdakwa Iptu Hartam Jalidin (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang perkara dugaan penelantaran istri dan anak yang menjerat terdakwa oknum perwira polisi Iptu Hartam Jalidin kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (4/10/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menghadirkan saksi ahli hukum pidana sekaligus kriminologi dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Dr Sri Sulastri SH MHum.
Dalam keterangannya, Sri Sulastri menegaskan, bahwa tindakan terdakwa Iptu Hartam Jalidin sudah jelas telah memenuhi unsur penelantaran terhadap keluarganya.
"Penelantaran itu terlihat secara jelas. Tidak ada upaya dari terdakwa untuk betul-betul menjembatani bagaimana bertemu dengan anak-anak," ujarnya.
Sri Sulastri dihadapan majelis hakim sangat menyayangkan adanya tindakan dari terdakwa tersebut. Menurutnya, tindakan Iptu Hartam Jalidin secara tidak langsung telah melukai hati anak-anaknya.
"Penganiayaan itu tidak hanya dalam fisik tapi juga psikis, jadi perbuatan Iptu Hartam Jalidin bisa dikenakan pasal pidana. Syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Kewajibannya tidak dilaksanakan. Kuasa hukum tadi memang bilang, ada keinginan dari terdakwa untuk bertemu (Anak-anak) tapi tidak mendapat kesempatan. Tapi disini saya melihat upaya itu tidak maksimal. Asal memenuhi saja," tegas Sri.
Ditemui seusai sidang, Depy Arianti istri Iptu Hartam Jalidin terlihat sedang berusaha menahan tangis saat menyampaikan harapannya dihadapan awak media.
"Saya istri sah dari Bapak Iptu Hartam Jalidin SH yang bertugas di Yanma Polda Sumsel. Tidak habis pikir dia seperti biasa saja menelantarkan anak dan istrinya, seperti tidak berdosa," ujar Depy saat ditemui setelah sidang.
Sejak ditelantarkan suaminya, Depy yang seorang tenaga pengajar terpaksa harus berjuang seorang diri menghidupi enam orang anaknya.
Dengan menempuh jalur hukum,
Depy berharap bisa mendapat keadilan atas apa yang dialaminya dan anak-anaknya.
Atas hal tersebut, ibu bhayangkari ini dengan suara bergetar memohon perlindungan dari Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto.
"Saya mohon kepada bapak kapolda, Saya mohon keadilan. Saya adalah ibu Bhayangkari dan masih Bhayangkari. Tolong lindungi saya dan anak-anak," ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnyavdalam persidangan, Depy Arianti mengungkapkan ketidak harmonisan hubungan rumah tangganya dengan Iptu Hartam Jalidin terjadi sejak tahun 2018 silam.
Hal itu terjadi sejak dia memergoki suaminya berselingkuh dan telah tinggal serumah dengan seorang wanita berinisial SW (DPO) saat berdinas di Polres Lubuk Linggau.
Atas hal tersebut, Depy Arianti sangat berharap suaminya dapat dihukum seberat-beratnya termasuk dipecat dari kepolisian.
Sebab dianggap telah memalukan korps Bhayangkara dengan menelantarkan istri dan enam orang anak demi Wanita Idaman Lain (WIL).
Atas perbuatannya, sebagaimana dakwaan JPU, terdakwa Iptu Hartam Jalidin dijerat oleh melanggar Pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (Ariel)