![]() |
Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandy Hasibuan SH MH |
PALEMBANG, SP - Tersangka oknum anggota DPRD Palembang nonaktif Syukri Zen yang sempat viral melakukan pemukulan terhadap seorang perempuan bernama Juwita Puspita Sari alias Tata di salah satu SPBU dikawasan Demang Lebar Daun beberapa waktu lalu, dikabarkan telah berdamai dengan memberikan kompensasi sebesar Rp 100 juta sebagai bentuk permintaan maaf kepada korbannya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Fandy Hasibuan SH MH, menjelaskan bahwa tidak menghapus tindak pidana dan proses hukumnya tetap berlanjut.
"Dari informasi yang di dapat memang telah terjalin kesepakatan damai antara tersangka dan korban, namun damai tersebut tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh Syukri Zen. Proses hukum tetap dilanjutkan, namun demikian perdamaian itu akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dan Majelis Hakim dalam menuntut dan memutus perkara tersebut," ujar Fandy, Selasa (11/10/2022).
Dijelaskanya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan.
"Selasa (18/10/2022) pekan depan akan dimulai sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan. Syukri Zein didakwa pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana selama 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Altur Panjaitan selaku kuasa mediasi, yang ditunjuk oleh Syukri Zen mengatakan jika dirinya hingga saat ini belum mendapat informasi lebih lanjut terkait penujukan sebagai kuasa hukum di persidangan.
"Sampai saat ini saya belum mendapat keterangan lebih lanjut dari pihak keluarga Syukri Zen, apakah saya yang akan mendampingi beliau di persidangan atau tidak. Artinya sampai saat ini saya hanya sebatas kuasa mediasi. Untuk kejelasan itu, sore ini saya baru akan berkomunikasi dengan keluarga Bapak Syukri Zen," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon
Masih dikatakan Althur jika pada mediasi kemarin, pihak Syukri Zen sudah memberikan kompensasi kepada pihak korban Juwita Puspita Sari.
"Sebagai permohonan maaf dari bapak Syukri Zen, dirinya telah memberikan uang kompensasi sebesar Rp100 juta kepada Juwita Puspita Sari," jelasnya.
Dari kompensasi tersebut, Althur berharap kedepannya dapat menjadi hal-hal yang meringankan hukuman terhadap Syukri Zein. (Ariel)