Gedung Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap oknum anggota DPRD Palembang Syukri Zen yang sudah dijadwalkan hari ini, Selasa (4/10/2022) tiba-tiba ditunda.
Dari pantauan di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Palembang, jadwal sidang yang seharusnya dibuka pada pukul 09.WIB pagi, namun hingga saat ini sidang perdana tersebut belum juga dimulai.
Belum ada keterangan resmi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang terkait ditundanya sidang perdana Syukri Zen.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penundaan sidang tersebut dikarenakan jaksa penuntut umum sedang cuti.
Terpisah, Altur Panjaitan selaku kuasa mediasi, yang ditunjuk oleh Syukri Zen mengatakan, jika dirinya hingga saat ini belum mendapat informasi lebih lanjut terkait penujukan sebagai kuasa hukum di persidangan.
"Sampai saat ini saya belum mendapat keterangan lebih lanjut dari pihak keluarga Syukri Zen, apakah saya yang akan mendampingi beliau di persidangan atau tidak. Artinya sampai saat ini saya hanya sebatas kuasa mediasi. Untuk kejelasan itu, sore ini saya baru akan berkomunikasi dengan keluarga Bapak Syukri Zen," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (4/10/2022).
Althur menjelaskan, bahwa pada mediasi kemarin, pihak Syukri Zen sudah memberikan konpensasi sejumlah uang kepada pihak korban Juwita Puspita Sari.
"Sebagai permohonan maaf dari bapak Syukri Zen, dirinya telah memberikan uang konpensasi senilai Rp100 juta kepada pihak Juwita Puspita Sari. Dengan konpensasi tersebut, pihaknya berharap kedepan dapat menjadi hal yang meringankan hukuman terhadap Syukri Zen," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen terhadap seorang perempuan bernama Juwita Puspasari alias Tata viral di sosial media.
Syukri Zen memukul Tata di SPBU Demang Lebar Daun Palembang setelah keduanya terlibat cek-cok saat mengantri BBM. (Ariel)