Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Perdana Langsung Pemeriksaan Terdakwa, Syukri Zen Akui Berikan Uang Damai Rp100 Juta

Tuesday, October 18, 2022 | Tuesday, October 18, 2022 WIB Last Updated 2022-10-18T11:10:16Z

Tiga saksi dihadirkan dalam sidang perdana sekalian pemeriksaan terdakwa Syukri Zen di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) 


PALEMBANG, SP - Terdakwa oknum anggota DPRD Kota Palembang nonaktif Syukri Zen yang terjerat dalam perkara pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di SPBU Demang Lebar Daun menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pemeriksaan saksi korban sekaligus pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/10/2022) sore.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Agus Aryanto SH MH, Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi SH menghadirkan tiga orang saksi yakni, Juwita alias Tata (Korban), Nurmala Dewi (Ibu Korban), Thomas Johannes.


Dalam keterangannya, saksi korban Juwita mengakui peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Syukri Zen disaat mengantri pengisian BBM di SPBU.


"Saya dipukul oleh Syukri Zen, saat antri di SPBU sekitar jam 7 malam. Terdakwa dari sebelah kanan menyalip mobil yang dikendarai ibu saya yang mulia," ujar saksi Tata.


Namun Tata menjelaskan setelah masalah tersebut berproses hukum, dirinya dan Syukri Zen menjalin kesepakan damai serta mencabut laporan.


"Pada tanggal 10 September 2022, kami sudah melakukan perdamaian dan mencabut laporan. Syukri Zen memberikan kompensasi uang tunai Rp 100 juta yang mulia," ungkap Tata.


Dari keterangan Tata itu, dibenarkan oleh saksi Nurmala Dewi yang merupakan orang tuanya.


Sementara saksi Thomas Johannes menjelaskan, bahwa sebelum terjadinya pemukulan Syukri Zen sempat memberikan klakson untuk memotong jalur antrian di SPBU karena jalur itu memang untuk antrian pengisian Pertamax bukan antrian Pertalit.


Thomas mengatakan, pemukulan terjadi lantaran Tata membuat Syukri Zen kesal karena mengambil video dan memfoto mobilnya.


"Pak Syukri emosi lantaran Juwita mengabil video dan memfoto mobilnya yang mulia," ujar saksi Thomas 


Sedangkan terdakwa Syukri Zen dalam keterangannya, mengaku kesal atas perlakuan korban yang memvideokan mobilnya.


"Korban bikin saya kesal, sudah masuk mobil, keluar lagi memvideokan mobil saya "Ngampok Nian Budak Itu" yang mulia. Akan tetapi atas kejadian tersebut, saya sangat menyesal yang mulia, saya sudah minta maaf kepada korban, peristiwa ini membuat saya terpukul dan benar kami sudah melakukan perdamaian," ujar Syukri Zen kepada majelis hakim.


Seusai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menunda sidang pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.


Seperti diketahui sebelumnya, aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen terhadap seorang perempuan bernama Juwita Puspasari alias Tata viral di sosial media. 


Syukri Zen memukul Tata di SPBU Demang Lebar Daun Palembang setelah keduanya terlibat cek-cok saat mengantre BBM. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update