Dodi Reza didampingi tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Setelah Jaksa Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan memori kasasi ke paniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor Palembang. Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin juga menyatakan sikap kasasi atas vonis banding Pengadilan Tinggi Palembang.
Hal itu dikatakan Waldus Situmorang SH MH kuasa hukum mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/10/2022).
Waldus menjelaskan, bahwa dari putusan banding tersebut, pihak Pengadilan Tinggi Palembang telah benar-benar memperhatikan materi yang kami ajukan dalam banding.
"Setelah pihak KPK mengajukan kasasi, kami pun juga mengambil langkah hukum kasasi dan sudah didaftarkan melalui tim kami Reinhard Clinton SH MH. Menurut kami, pak Dodi ini sangat koperatif, namun karena KPK kasasi maka kitapun mengajukan kasasi," tegas Waldus Situmorang saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (6/10/2022).
Waldus mengatakan dengan telah diajukan kasasi tersebut, pihaknya berharap kepada majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung agar kliennya Dodi Reza bisa dibebaskan dari tuntutan jaksa KPK.
"Dodi Reza ini sudah berbuat banyak untuk masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin, hal itu terbukti dalam putusan hak politiknya tidak dicabut," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberansan Korupsi (KPK) secara resmi telah menyerahkan memori kasasi terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam memori kasasinya, tim Jaksa KPK meminta Majelis Hakim pada Mahkamah Agung (MA) untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara sesuai dengan tuntutan penuntut umum.
"Iya kemarin Rabu, (5/10/2022) Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. Dalam memori kasasinya, Tim Jaksa pada pokoknya meminta Majelis Hakim pada Mahkamah Agung untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara," ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (6/10/2022).
Ali Fikri menjelaskan, Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin untuk membayar uang pengganti Rp2,9 Miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan.
"KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari Tim Jaksa," tutupnya.
Seperti diketahui, majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama 6 tahun penjara.
Sementara dalam putusan majelis hakim tingkat banding vonis Dodi Reza Alex Noerdin dikurangi menjadi 4 tahun.
Sedangkan dalam tuntutanya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman 10 tahun 7 tahun penjara. (Ariel)