LAHAT, SP - Sehubungan dengan Operasi Gabungan Penertiban Pedagang Kali Lima (PKL) disepanjang jalan Protokol dalam kecamatan Kota Lahat, sekira pukul 08:30 Wib telah berlangsung giat depan Operasi Penertipan para Pedagang Kaki Lima yang dipimpin langsung Kasat Pol PP dan Damkar Herri Kurniawan.
Pelaksanaan Operasi yang dilaksanakan sesuai Dengan Perda Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pelenyenggaraan dan Penertiban Kebersihan dan Keindahan Bab VIII Pasal 47 pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan sangsi Pada Point 1 s/d 6 Dan 8 dan 9 dikenakan kurungan penjara selama 3 Bulan atau denda sebesar Rp 250.000,_ sementara pada poin 7 dikenakan pidana selam 3 Bulan atau denda rp 1.000.000,- serta point 10.rp 5.000.000,_ dan pada point 11. Sebesar rp 50.000.000,-
Dikatakan Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Lahat Heri Kurniawan. S.STP.MSI mengucapkan Terima kasih kepada seluruh Personil yang tergabung dalam Kegiatan Operasi Penertiban Para PKL dan Pengemis serta Anak Jalanan hal ini dalam rangka menyambut dalam Penilaian Piala Adipura tahun 2022 serta mengharapkan kepada Seluruh Instansi terkait PKL apabila masih ada yang mengelar dagangan nya agar melaporkan dan kordinasi ke pada Pihak Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Lahat
Senada disampaikan Ujang Handra selaku Kasi Operasi dan Pengadilan Pol PP dan Damkar giat yang melibatkan sejumlah Petugas Gabungan terdiri dari lebih kurang 120 orang 75 orang dari sat pol PP , 6 oran
g dari sabara Polres di bantu Polsek kota yang dipimpin langsung Ipda Hendra, dari Dishub sebanyak 12 Orang dipimpin langsung H.Aris munandar ,SE.MM
Serta dari TNI Koramil 405/12 sebanyak 5 Orang, dipimpin sertu Aan dibantu 2 orang anggota Probos unit Kodim dipimpin Sertu Firdaus dari Polisi Meliter sebanyak 2 Orang dipimpin Serda Gustam serta dari Dinas Sosial 4 Orang dipimpin oleh Ekman mulyadi S.Sos diwakili Epan Triansyah.SE kabid Rehabilitasi sosial, para Lurah yang bersangkutan
Rute giat Penertiban diawali dari sebelum mengelar Apel Pasukan di Halaman Pemda Kabupaten Lahat selanjutnya nya Petugas mulai Menyisir Sjepanjang jalan Protokol Dr.Emil Salim tepat di depan Kantor Balai Yasa
Dilanjutkan menuju ke Jalan Mayor Ruslan I dengan sasaran para pedagang yang mengelar dagangan nya dibadan Jalan para petugas terus menyisir hingga sampai di Taman tepian lematang dilokasi tersebut petugas sempat mengamankan beberapa petak
Dan membongkar Warung dagangan yang dianggap menganggu keindahan Taman hingga sehingga perlu dilakukan penertiban selain itu agar tidak menganggu Aktifitas pengendara Lalu Lintas yang lewat Petugas kemudian Memasang Banner Larangan agar dapat dipatuhi para Pedagang
Sementara dilokasi Sepanjang jalan Protokol Dr.Emil Salim ditempat beberapa Personil untuk mengatisipasi para pegadang yang akan mengelar kembali dagangan nya diketahui lokasi tersebut sedikit rawan ketertipan sekita pukul 12.00 Wib giat selesai selama ketertipan berlangsung dalam sutuasi aman dan tertib. (Dharmawan)