Anwar Tarigan penasehat hukum terdakwa AKBP Dalizon saat diwawancarai awak media seusai membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Keberatan atas tuntutan pidana 4 tahun penjara denda Rp 250 juta dan pidana tambahan wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 10 miliar. Terdakwa oknum perwira polisi nonaktif AKBP Dalizon melalui penasehat hukumnya membacakan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (5/10/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, penasehat hukum terdakwa Dalizon dalam pledoinya menyampaikan bahwa, tuntunan Jaksa Penuntut Umum Kejagung tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Selain itu, dalam pledoi yang dibacakan penasehat hukum Dalizon pihaknya tidak sependapat terkait hukuman tambahan berupa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 10 miliar karena dinilai tidak sangat mendasar.
"Kami tidak sependapat dengan tuntutan hukuman pidana tambahan, yang mewajibkan mengembalikan uang pengganti Rp 10 miliar, dikarenakan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan uang yang diterima oleh terdakwa Dalizon bukanlah uang negara, melainkan uang Dinas PUPR Muba yang didapat dari pinjaman kepada sejumlah kontraktor. Jika memang harus dikembalikan uang pengganti tidak sebesar tuntutan penuntut umum tersebut, tetapi sebesar Rp 2,5 miliar sesuai yang diterima oleh terdakwa Dalizon," ujar Anwar Tarigan saat membacakan pledoi.
Penasehat hukum Dalizon juga berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan Justice Collaborator (JC) yang diajukan pihaknya agar bisa membuka nama-nama yang terlibat menikmati aliran dana Rp10 miliar.
Seusai sidang, Anwar Tarigan penasehat hukum Dalizon mengatakan, bahwa kliennya tidak melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori.
"Dalizon ini tidak melakukan pemerasan terhadap Kadis PUPR Muba Herman Mayori seperti yang di dakwakan penuntut umum, sudah secara gamblang dalam persidangan Dalizon menjelaskan bahwa pihak Dinas PUPR Muba yang minta dibantu," ujarnya.
Terkait uang Rp 10 miliar lanjut Anwar Tarigan, kliennya tidak menerima semuanya melainkan mengalir juga dana tersebut ke atasan dan bawahan Dalizon.
"Dalam pledoi yang sudah dibacakan tadi, kami berharap kepada majelis hakim agar bisa mempertimbangkan nama-nama yang disebut dalam persidangan untuk diproses juga secara hukum, termasuk pemberi dana tersebut yakni pihak Dinas PUPR Muba," pungkasnya.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa AKBP Dalizon yang terjerat dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi sebesar Rp 10 miliar pada proyek bermasalah di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Selain hukuman penjara, AKBP Dalizon juga dihukum pidana denda sebesar Rp 250 juta dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa AKBP Dalizon selaku penyelenggara negara sebagai anggota kepolisian yang menjabat Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel, terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar dari Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori melalui Bramrizal.
Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni, melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi. (Ariel)