PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota Palembang menargetkan Pendapatan Asli Daerah dari 11 jenis pajak daerah tahun 2022 ini sebesar Rp1.07 triliun.
Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang menargetkan rasio bulanan yang ditetapkan bisa tercapai.
Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan, hingga 17 Oktober ini, dari target Oktober ini 83,33% sudah tercapai 80,62% atau Rp871 miliar dari total target Rp1,07 triliun.
"Ada sekitar empat pajak yang sudah lewat dari target 83%, ini masih ada waktu sekitar dua Minggu lagi untuk yang lain dikejar," katanya, Selasa (18/10/2022).
Herly mengatakan, dari beberapa item pajak tersebut PBB mendominasi capaian paling besar selain ada Pajak Air Tanah 86,40% atau Rp49,2 juta, Pajak Hiburan 87,50% atau Rp25 miliar, dan Pajak Restoran 85,04% atau Rp153 miliar.
"Yang paling besar itu pajak PBB tercapai 93,51% atau Rp246,8 miliar, ini walaupun terkahir pembayaran akhir September, tapi masih bisa dibayarkan hingga akhir tahun, tapi dengan denda," katanya.
Sebab bagi yang terlambat membayar pajak PBB kena denda 2 persen perbulan, dan batas akhir pembayaran 30 September setiap tahunnya.
Sementara beberapa masih di angka capaian 60 persen sedangkan tahun akan segera berakhir.
Seperti Pajak Penerangan Jalan Dihasilkan Sendiri 61,90% dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) baru 64,32%. (Ara)