Ilustrasi |
PALEMBANG, SP - Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Palembang, Ratih Dewi Anggraini belum lama ini, melaporkan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dan atau dugaan menggunakan surat palsu oleh oknum anggota DPRD Palembang dengan bukti laporan Nomor : STTLPN/33/X/2022/SPKT.
Dewi ketika dikonfirmasi menjelaskan dirinya didampingi tim kuasa hukum membuat laporan ke Polda Sumsel, demi mencari keadilan dan berharap pihak Partai dapat meninjau ulang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Palembang dari Partai Amanat Nasional,(PAN), beberapa waktu lalu.
"Iya benar, saya didampingi tim penasehat hukum telah membuat laporan ke Polda Sumsel beberapa waktu lalu terkait dugaan pemberian keterangan palsu atau surat palsu yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Palembang. Hal ini kami lakukan demi mencari keadilan," ujar Dewi saat dihubungi Sumsel Pers melalui sambungan WhatsApp, Rabu (19/10/2022).
Dengan telah dilaporkannya dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu, Dewi berharap agar Partai yang telah mengusulkan PAW agar dapat ditinjau ulang.
"Saya berharap Partai PAN bisa meninjau ulang atas PAW anggota DPRD Palembang tersebut," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, oknum anggota DPRD Palembang inisial dilaporkan karena diduga menggunakan surat palsu dalam proses keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD kota Palembang terkait adanya dugaan permainan dengan diduga telah memberikan keterangan palsu (bohong) dengan mengaku, "tidak pernah pindah partai” dan adanya dugaan pemalsuan surat (SK).
Akibatnya, salah satu calon PAW Dewi (47), melaporkan dugaan tindak pidana dugaan memberikan keterangan palsu dan atau dugaan menggunakan surat palsu yang terjadi kediamannya pada Jumat (29/7/2022) sekitar Pukul 10.00 WIB oleh salah satu oknum anggota DPRD Kota Palembang dengan terlapor inisial S dan kawan-kawan. (Red)