Notification

×

Tag Terpopuler

Melawan Polisi Saat Ditilang, Redoh Iskandar Diseret ke Meja Hijau

Monday, October 17, 2022 | Monday, October 17, 2022 WIB Last Updated 2022-10-17T08:21:40Z

Melawan petugas saat ditilang, terdakwa Redoh Iskandar disidang di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Melawan petugas polisi saat melakukan pengaturan lalu lintas di Samping Hotel Amaris Pakjo Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang, terdakwa Redoh Iskandar terpaksa harus berurusan dengan hukum yang berujung ke meja hijau.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH, menghadirkan secara langsung terdakwa Redoh Iskandar dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan sekaligus menghadirkan tiga saksi anggota kepolisian yang bertugas pada saat kejadian. 


Ketiga saksi petugas polisi itu yakni, Nauval Yudistira, Sugianto dan Irsan R.


Dalam keterangannya saksi Nauval menjelaskan kejadian bermula bahwa terdakwa Redoh Iskandar yang merupakan supir truk tidak mau ditilang dan menarik rompinya hingga sobek.


"Terdakwa pada saat itu tidak mau ditilang, terdakwa bahkan berkata kotor ("Polisi Tai Pilat") kemudian terdakwa menarik rompi saya hingga sobek yang mulia, ujar saksi Nauval dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (17/10/2022).


Kemudian terdakwa Redoh Iskandar mengakui perbuatannya tidak disengaja melainkan dirinya hanya memberontak saat akan ditangkap oleh petugas.


"Saya tidak sengaja menarik rompi petugas, tetapi saya memberontak saat mau ditangkap karena saya membuang surat tilang, saya mengakui telah berkata kotor yang mulia," ujar terdakwa.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum diketahui kejadian bermula, bahwa terdakwa Redoh Iskandar pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 06.20 wib bertempat di Samping Hotel Amaris Pakjo Jalan Demang Lebar Daun Kel.20 Ilir Kec. IT I Kota Palembang, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya. 


Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut, bermula, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi Nauval Yudistira, Sugianto dan Irsan R, sedang melakukan pengaturan lalu lintas dengan menggunakan pakaian dinas lengkap beserta rompi.


Saat itu, saksi melihat ada mobil Truck warna kuning BG 8487 NJ yang dikendarai oleh terdakwa melanggar rambu-rambu lalu lintas.


Melihat hal tersebut, kemudian ketiga saksi langsung menghentikan laju mobil truk yang dikendarai oleh terdakwa untuk menanyakan kelengkapan surat-suratnya dan melakukan penilangan terhadap mobil terdakwa, namun saat itu terdakwa berusaha meminta tolong agar tidak ditilang.


Akan tetapi,  saksi Nauval tetap menilang dengan mengambil SIM terdakwa, setelah itu saat saksi hendak pergi terdakwa berkata kepada saksi,  “Pak saya kan belum tanda tangan Surat Tilang” akan tetapi saksi Nauval masih tetap ingin pergi meninggalkan terdakwa dengan membawa sepeda motornya dan pada saat itu juga terdakwa langsung menghadang sepeda motor yang dikendari oleh saksi dan mematikan kontak sepeda motor  sambil berkata “saya mau tanda tangan surat tilang ini tolong dilampirkan dengan yang aslinya” 


Selanjutnya saksi mengambil surat tilangnya dan akan pergi, namun saat itu terdakwa merebut surat tilang tersebut dari kantong celana sebelah kanan saksi tetapti saat tangan terdakwa berada dikantong celana saksi, terdakwa malah mendapatkan remot kontak sepeda motor saksi Nauval.


Lalu saksi Nuaval berkata “kunci kontak aku itu” dijawab terdakwa “MANO SURAT TILANG AKU, SAMBIL EMOSI SAYA MENGATAKAN POLISI APO KAU INI POLISI TAI PILAT”, setelah itu terdakwa juga mencoba merampas buku tilang milik saksi Nauval dan terdakwa juga menarik rompi lantas yang terdakwa gunakan, sehingga rompi saksi mengalami kerusakan dan robek. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update