Notification

×

Tag Terpopuler

Kajati Sumsel Lantik Kolonel Chk Askari Sebagai Asisten Bidang Tindak Pidana Militer

Wednesday, October 19, 2022 | Wednesday, October 19, 2022 WIB Last Updated 2022-10-19T10:59:49Z

Kajati Sumsel Sarjono Turin melantik Kolonel Chk Askari sebagai Asisten Bidang Tindak Pidana Militer (Foto : Penkum Kejati Sumsel)

PALEMBANG, SP - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin SH MH melantik Kolonel Chk Askari SH MH sebagai Asisten Bidang Tindak Pidana Militer (Aspidmil), Rabu (19/10/2022).


Pelantikan yang dilaksanakan di Aula Suprapto Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel itu dihadiri oleh, Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang, Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Komandan Polisi Militer Daerah Militer II/Sriwijaya yang diwakili oleh Wadam Pomdam, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Palembang, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara Palembang.


Serta dihadiri para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri se Sumatera Selatan.


Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH didampingi Kasi Penkum Moch Radyan SH MH mengatakan, pelantikan Asisten Bidang Tindak Pidana Militer tersebut, merupakan amanat dari Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia.


"Pada Pasal 908A dicantumkum bahwa Asisten Bidang Pidana Militer mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, pengelolaan pengamanan dan pengawalan tahanan, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengeloaan pengelolaan pengawasan terhadap putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat, dan tindak hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi," jelas Radyan, Rabu (19/10/2022).


Pelantikan Aspidmil ini lanjut Radyan, merupakan tindak lanjut terbentuknya penambahan jabatan Eselon I di Lingkungan Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Agung Muda Pidana Militer maka dari itu jabatan Aspidmil merupakan jabatan baru yang ada di lingkungan Kejaksaan Tinggi untuk menangani setiap perkara koneksitas yang melibatkan oknum anggota TNI dan masyarakat sipil.


"Dalam pelantikannya sebagai Asisten Bidang Tindak Pidana Militer, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Bapak Sarjono Turin berpesan “agar dapat segera beradaptasi dengan lingkungan tugas yang baru, sehingga salah satu tujuan dibentuknya struktur organisasi yang baru ini untuk mewujudkan single prosecution system atau penuntut Umum tunggal yang dilakuka  oleh Kejaksaan sebagai pemegang asas Dominus Litis dapat terwujud, sebagai struktur baru pasti banyak hambatan serta kendala dalam pelaksanaan tugasnya nanti, saya berharap hambatan serta kendala tersebut tidak menyurutkan semangat, tetapi saya minta untuk sebaliknya menambah semangat dalam bekerja," ujarnya.


Untuk diketahui, wilayah hukum Asisten Bidang Tindak Pidana Militer meliputi, daerah hukum OTMIL I-05 Palembang meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update