AKBP Dalizon saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 3 tahun penjara terhadap terdakwa oknum perwira polisi nonaktif AKBP Dalizon yang terjerat dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi sebesar Rp 10 milyar dari Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019.
Selain hukuman penjara, AKBP Dalizon juga dihukum pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan dan dijatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 10 milyar.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (19/10/2022).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa AKBP Dalizon selaku penyelenggara negara sebagai anggota kepolisian terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi sebesar Rp 10 milyar dari Dinas PUPR Muba, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, AKBP Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni, melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dalizon selama 3 tahun penjara denda Rp 100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 10 milyar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Selain itu, majelis hakim juga menolak Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa AKBP Dalizon.
Sementara hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Dalizon dan kuasa hukumnya menyatakan baik Jaksa Penuntut Umum Kejagung menyatakan pikir-pikir. (Ariel)