PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota Palembang telah menetapkan batas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu setiap 30 September.
Hanya saja masih banyak orang yang tidak membayar PBB tepat waktu dan menunggak pajak.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan, target PBB tercapai jika dilihat dari target rasio Triwulan III ini.
"Rasio Triwulan ini kan 75%, sedangkan capaian PBB sudah 92,24%," katanya, Senin (3/10/2022).
Meskipun memang batas akhir pembayaran PBB adalah 30 September. Artinya, masih banyak Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar pajak tepat waktu.
"Kurang 8% itu ya cukup banyak, dari target kita Rp264 miliar tercapai Rp243,5 miliar, ada potensi sekitar Rp20,5 miliar tidak masuk," katanya.
Namun, pihaknya berharap WP yang belum membayar bisa melunasi secepat mungkin. Sebab, ada denda menanti penunggak pajak.
Perlu di ingat, bahwa jika pembayaran PBB lewat tenggat waktu yang sudah di tetapkan, berdasarkan regulasi pemerintah maka wajib pajak akan kena sanksi atau denda sebesar 2 persen setiap bulannya.
"Telat membayar akan dikenakan denda, maka sebaiknya dibayar tepat waktu," katanya.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Prabu mengatakan, WP menunggak pada tahun ini bukan berasal dari WP potensi besar.
"Ya masyarakat biasa, potensi besar seperti Pertamina itu sudah bayar," katanya. (Ara)