Notification

×

Tag Terpopuler


Hakim Tegur Saksi Konsultan Pengawas Proyek Turap : Gara-gara Kalian Negara Rugi Rp 4 Miliar

Tuesday, October 11, 2022 | Tuesday, October 11, 2022 WIB Last Updated 2022-10-11T08:48:39Z

Sidang perkara dugaan korupsi proyek turap penahan tanah RS Kusta Dr Arivai Abdulah di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penimbunan dan pembangunan turap pada Rumah Sakit Kusta Dr Arivai Abdulah tahun anggaran 2017 (Jilid II) yang menjerat terdakwa Project Manager PT Karya Tama Savira Mujib Anwar digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (11/10/2022).


Dalam pengembangan perkara tersebut, selain Mujib Anwar pihak penyidik juga menetapkan tersangka lainya yakni, Sastra Suganda Dirut PT Karya Tama Savira yang hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin menghadirkan saksi dari CV Guna Sarana Nazarudin dan Setiawan selaku Konsultan Pengawas proyek pembangunan turap RS Kusta Dr Arivai Abdulah.


Dalam keterangannya saksi Nazarudin selaku konsultan pengawas dirinya tidak banyak terlibat dilapangan melainkan hanya menerima laporan saja dari anak buahnya.


"Saya selaku Direktur CV Guna Sarana yang merupakan konsultan pengawas proyek turap penahan tanah RS Kusta Dr Arivai Abdulah dengan kontrak sebesar Rp 200 juta tidak banyak terlibat dilapangan karena hanya menerima laporan saja dari anak buah dan saya tidak ikut tanda tangan dalam surat kontrak, saya tidak mengetahui terkait pencairan yang dilakukan yaitu sebanyak tiga termin karena langsung dikirim ke rekening perusahaan," ujar saksi Nazarudin dipersidangan.


Mendengar jawaban saksi tersebut, lantas ketua majelis hakim menegur terkait keahlian konsultan pengawas yang menyalahi aturan dan seperti main-main dalam melaksanakan tugas.


"Saudara saksi, tahu tidak bahwa konsultan pengawas harus ada sertifikasi keahliannya. Apa yang kalian lakukan dilapangan proyek, akibat kalian tidak melaksanan tugas negara ini rugi Rp 4 miliar. Dan Saudara tahu tidak kenapa Mujib ini menjadi terdakwa karena dia pelaksana proyeknya itu akibat saudara saksi tidak mengawasi proyek tersebut serta aparat penegak hukum pilah pilih dalam menetapkan tersangka," tegas hakim ketua.


Seusai sidang Saippudin Zahri didampingi Daud Dahlan tim penasehat hukum terdakwa Mujib Anwar, mengatakan proyek tersebut dari awal sudah bermasalah.


"Dari awal proyek tersebut sudah bermasalah, klien kami ini hanya pelaksana bukan pelaku utama karena Direkturnya saat ini DPO, ini baru saksi konsultan pengawas nanti kita lihat pada saat keterangan saksi kunci yakni Dirut PT Palcon," pungkasnya.


Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyebut, bahwa terdakwa Mujib Anwar dan Ir Sastra Suganda selaku Direktur PT Karyatama Saviera (Daftar Pencarian Orang) bersama-sama dengan Junaidi (terpidana kasus yang sama) selaku Direktur PT. Palcon indonesia dan Rusman Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan RS. Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (keduanya telah diputus bersalah melakukan tindak pidana Korupsi oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dan Pengadilan Tinggi Palembang.


Terdakwa telah menyuruh melakukan atau turut serta melakukan serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 4.897.826.501,00.


Dari hasil audit BPK, bahwa 2017 RS melakukan pembangunan turab sungai 

dengan pagu Anggaran Rp 14 miliar lebih  dari APBN kementerian kesehatan TA 2017.


Terdakwa Mujib Anwar dan Ir. Sastra Suganda selaku Direktur PT  Karyatama Saviera (Daftar Pencarian Orang) tidak memiliki pengamalan perusahannya kemudian disampaikan Sastra kemudian terdakwa meminjam dokumen syaratnya Junaidi Direktur PT. Palcon indonesia.


Seperti diketahui, Rusman dan Junaidi sebelumnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.


Rusman dijatuhi pidana selama 3 tahun sedangkan Junaidi selama 4 tahun penjara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update